Berita Lampung
Kejati Lampung Periksa 8 Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi DLH Bandar Lampung
Kejati Lampung periksa delapan saksi perkara DLH Bandar Lampung yakni PTI, KRM, HWZ, PNO, SLN, IJ, ES, YY.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
"Kalau tersangka memang belum ada dan kita mengambil berkas di kantor DLH," kata M Syarif
Diperiksa semua termasuk mantan Kadis DLH Bandar Lampung Syahriwansyah.
Adapun yang dijadikan saksi ada sebanyak 76 orang, dan saat ini sudah meningkat ditahap penyelidikan.
Nantinya mereka pasti akan dipanggil kembali untuk melengkapi berkas perkara.
Kalau perhitungan kerugian negara sampai saat ini belum diberikan kepada BPKP Lampung.
"Ini baru bukti permulaan dan kita naikan kesidik, jadi dari hasil yang diambil hanya dokumen retribusi sampah dari 2019-2021 atau selama 3 tahun," kata Syarif.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung I Made Agus Putra Adnyana mengatakan tim jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung resmi menaikkan status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022 menjadi tahap penyidikan.
Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print - 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.
Bahwa dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
Sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan.
Kadis DLH Lampung Budiman mengatakan bahwa dirinya hanya menyaksikan pihak Kejati Lampung ini mengambil berkas yang ada di DLH.
"Jadi tadi itu arsip-arsip retribusi sampah yang diambil tim Kejati Lampung," kata Budiman.
Berkas yang dibawa yakni semua arsip retribusi dan termasuk karcis juga dibawa.
Tadi yang diperiksa yakni sekretariat yang mengelola retribusi retribusi sampah.
Dirinya mendukung langkah dari Kejati Lampung untuk penegakan hukum.
Saat ditanya apakah termasuk dirinya yang diperiksa, dirinya menjelaskan bahwa baru 3 Minggu berdinas di DLH Bandar Lampung ini.
"Tadi dari kajati saya hanya diminta mendampingi saja dan tadi beliau itu izin saja kepadanya," kata Budiman.
(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)