Berita Lampung

Mantan Kades di Lampung Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Proyek Drainase dan Balai Desa

Mantan kades di Kabupaten Lampung Barat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek drainase dan balai desa.

Editor: Yoso Muliawan
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Korupsi 

AKP M Ari Satriawan menjelaskan mantan kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes di bidang pembangunan desa tahun 2021.

Dana untuk pembangunan drainase, balai desa, dan Tembok Penahan Tanah diketahui telah dicairkan.

Namun, beber AKP M Ari Satriawan, penggunaan dana tersebut tidak sesuai, bahkan diduga telah digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.

"Selain itu, telah dibuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah proyek telah dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB)," kata AKP M Ari Satriawan. 

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka MR dibawa menuju Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ( Tribunlampung.co.id / Bobby Zoel Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved