Berita Lampung

Mantan Kades di Lampung Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Proyek Drainase dan Balai Desa

Mantan kades di Kabupaten Lampung Barat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek drainase dan balai desa.

Editor: Yoso Muliawan
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Korupsi 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Mantan peratin atau kepala desa alias kades di Kabupaten Lampung Barat menjadi tersangka kasus korupsi dana proyek pembangunan drainase dan balai desa.

Mantan kades yang menjadi tersangka kasus korupsi dana proyek drainase dan balai desa ini berinisial MR (50), yang menjabat kades (Peratin) Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat.

Selain proyek drainase dan balai desa, eks kades tersebut juga diduga melakukan korupsi proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lampung Barat.

Mantan kades inisial MR ini awalnya diamankan anggota Sat Reskrim Polres Lampung Barat di Provinsi Banten pada Selasa (20/9/2022).

Saat penangkapan, MR sedang berada di Desa Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. 

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho membenarkan penangkapan tersangka yang menjabat kades Lumbok Timur dua periode, 2009-2015 dan 2016-202, itu.

“Benar bahwa pada Selasa (20/9/2022), Sat Reskrim Polres Lampung Barat menangkap tersangka korupsi MR (50),” kata AKP M Ari Satriawan.

“Tersangka diamankan di Desa Bojongcae Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” imbuh AKP M Ari Satriawan.

Penangkapan tersangka MR dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan.

Sebelum memburu MR hingga ke Banten, AKP M Ari Satriawan mengungkapkan sang mantan kades telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Lampung.

“Pada Senin (19/9/2022) telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka MR di Polda Lampung,” kata AKP M Ari Satriawan.

Setelah penetapan status tersangka, AKP M Ari Satriawan mengungkapkan tim melakukan pengumpulan informasi terkait keberadaan MR.

Dari hasil pengumpulan informasi, tim Sat Reskrim Polres Lampung Barat mengetahui keberadaan tersangka MR di Banten.

Tim Sat Reskrim Polres Lampung Barat langsung bertolak ke Banten, lalu mendatangi rumah yang diduga dihuni oleh tersangka MR.

"Di rumah tersebut, dilakukan pengecekan identitas. MR kemudian dibawa ke Polsek Cibadak untuk dilakukan interogasi," ujar AKP M Ari Satriawan.

AKP M Ari Satriawan menjelaskan mantan kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes di bidang pembangunan desa tahun 2021.

Dana untuk pembangunan drainase, balai desa, dan Tembok Penahan Tanah diketahui telah dicairkan.

Namun, beber AKP M Ari Satriawan, penggunaan dana tersebut tidak sesuai, bahkan diduga telah digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.

"Selain itu, telah dibuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah proyek telah dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB)," kata AKP M Ari Satriawan. 

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka MR dibawa menuju Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ( Tribunlampung.co.id / Bobby Zoel Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved