Berita Lampung

Penggelap Uang Perusahaan di Lampung Tengah Tertangkap Polisi di Medan

Tim gabungan Polres Lampung Tengah mendatangi pelaku penggelapan uang perusahaan itu di Medan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Today Online
Ilustrasi pria diborgol. Polisi memburu pelaku penggelapan uang perushaan hingga persembunyiannya di Medan. Kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - DPO penggelapan uang perusahaan di Lampung Tengah berhasil diringkus tim gabungan Polres Lampung Tengah saat sembunyi di Medan.

Tim gabungan Polres Lampung Tengah mendatangi pelaku penggelapan uang perusahaan itu di Medan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Pelaku penggelapan uang perusahaan ini diringkus di Medan, Minggu (18/9/2022). Itu setelah jajaran Polres Lampung Tengah menerima laporan dari Iwan Santosa selaku Direktur PT. Agung Jaya Raya Indonesia, pada (26/4/2022) lalu. 

Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama anggota Opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil menangkap DPO pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan inisial DK (43), Minggu (18/9/2022).

Pelaku penggelapan berinisial DK diketahui bekerja dan memiliki jabatan di PT. Agung Jaya Raya Indonesia Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga: Kasus Tambang Pasir Ilegal di Lampung Tengah, Tersangka Jual hingga Luar Lamteng

Baca juga: Tempat Kuliner di Lampung, Kedai CFD Kota Gajah Lampung Tengah Sediakan 17 Minuman Kopi

Pelaku penggelapan di Lampung Tengah tersebut merupakan warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung yang menjabat sebagai Kepala Acounting pada perusahaan tersebut.

Pelaku DK diduga menggelapkan uang hasil penjualan limbah periode Bulan Juli 2020 s/d Desember 2021.

Pelaku DK berhasil ditangkap petugas di tempat persembunyiannya yang berada di Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

‘’Ya benar, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah," kata Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (21/9/22) di ruang kerjanya.

Ditambahkan Edi Qorinas, Tekab 308  bersama anggota Opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban menangkap pelaku di tempat persembunyiannya yang berada di Jln. Brigjend Hamid, Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Iwan Santosa selaku Direktur PT. Agung Jaya Raya Indonesia, pada (26/4/2022) lalu.

DK yang menjabat sebagai Kepala Acounting di PT. Agung Jaya Raya Indonesia tersebut diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan waste atau limbah periode Bulan Juli 2020 s/d Desember 2021.

Baca juga: Polisi Ringkus Warga Bandar Lampung, Gelapkan Uang Perusahaan di Lamteng Rp 527 Juta

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Rudi Suryanto Gunakan Pakaian Sipil saat Upacara PTDH

"Pelaku menggelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp 527.207.100 juta," katanya.

Uang tersebut telah diserahkan oleh Endah selaku admin/penerima pembayaran penjualan limbah kepada pelaku yang seharusnya dimasukkan ke rekening Perusahaan namun tidak disetorkan oleh pelaku.

"Atas kejadian tersebut, Perusahaan merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban," kata AKP Edi Qorinas.

Baca juga: Warga Tanggamus Tewas Tenggelam di Bendungan Way Sekampung, Pengawas Dinilai Kecolongan

Baca juga: Tas Milik Jurnalis di Lampung Utara Dicuri saat Salat Berjamaah di Masjid Pemkab

Berbekal laporan korban dan melakukan penyelidikan, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian kemudian berkoordinasi dengan Kasat Rekrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku DK saat itu berada di Kota Medan.

Setelah mengantongi identitas dan tempat persembunyian pelaku, gabungan Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama anggota Opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban langsung berangkat menuju ke Kota Medan, Sumatera Utara.

‘’Saat sampai di Medan, DK berhasil kami amankan berada didepan rumah di Gang Sado, Jln.Brigjend Hamid, Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara," katanya.

"Pelaku diamankan ketika DK pulang dari Gereja,’’ tambahnya.

Kini pelaku berikut barang bukti berupa  4 buah buku penjualan Waste atau Limbah dari tahun 2020 s/d 2021, lembaran-lembaran hasil audit Perusahaan, dan kwitansi nota-nota penjualan limbah telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan,ancaman hukuman lima tahun penjara.’’demikian pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved