Pencurian di Bandar Lampung

Pelaku Pencurian di Bandar Lampung yang Beraksi di Sekolah Madrasah Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Pelaku pencurian di sebuah sekolah madrasah di Telukbetung Selatan, Bandar Lampung terandam hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Polsek Telukbetung Selatan, Bandar Lampung menangkap seorang pelaku pencurian di sebuah sekolah madrasah. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara. 

"Pelaku mengaku memiliki anak yang usianya 2,8 tahun. Hasil pencurian itu akan digunakan untuk membeli susu anaknya," jelas Kompol Adit Priyanto saat ekspose, Kamis (22/9/2022).

Tersangka, lanjut Kapolsek, belum sempat menjual barang hasil curian di sekolah Madrasah Islamiah, Telukbetung Selatan.

Pengakuan tersangka, kata Kompol Adit, dirinya hanya mengikuti rekannya yang saat ini DPO (daftar pencarian orang).

"Jadi yang menentukan target lokasi yang akan dicuri ini teman tersangka yang masih DPO. Keduanya lalu masuk ke sekolah, dan mengambil peralatan sekolah," jelas Kapolsek.

Sudah Beraksi 3 Kali

Tersangka Sandi Firmansyah (21), warga Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung yang menjadi pelaku pencurian di sebuah sekolah madrasah mengaku sudah 3 kali melakukan aksinya.

Kepada polisi pelaku Sandi menyebutkan ada 3 lokasi berbeda yang menjadi TKP dirinya melakukan pencurian.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto mengatakan, salah satu TKP pencurian yang dilakukan pelaku bersama rekannya yakni di Madrasah Islamiyah, Telukbetung Selatan.

"Jadi ada 2 pelaku, satunya menjadi DPO. Modus pelaku bersama-sama masuk ke madrasah dengan merusak kunci pagar dan sekolah," ujar Kompol Adit saat ekspose di Mapolsek.

Dikatakan Kapolsek, pelaku merupakan spesialis pencurian di wilayah Telukbetung Selatan.

Pasalnya, 3 lokasi pencurian yang dilakukan pelaku bersama rekannya ada di wilayah Telukbetung Selatan.

Tersangak Residivis

Kapolsek Telukbetung Selatan, Bandar Lampung Kompol Adit Priyanto menyebut tersangka pelaku pembobol sekolah madrasah merupakan residivis.

Dikatakan Kompol Adit, tersangka Sandi Firmansyah baru pada tahun 2019 lalu keluar dari penjara karena terjerat kasus yang sama.

"Tersangka kini tertangkap lagi untuk kasus yang sama, tersangka melakukan pencurian peralatan sekolah," kata Kapolsek Telubetung Selatan Kompol Adit.

Dikatakannya, tersangka Sandi melakukan aksi pencurian bersama dengan seorang rekannya yang saat ini masuk DPO (daftar pencarian orang).

Tersangka Sandi, lanjut Kompol Adit, ditangkap di rumahnya pada Jumat (2/9/2022) lalu.

"Untuk rekan tersangka, saat ini masih dalam pengejaran polisi," tegas Kompol Adit.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved