Pemilu 2024

89 Orang Telah Mendaftar Calon Panwaslu Kecamatan di Bawaslu Lampung Timur

Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan mulai 21 sampai dengan 27 September 2022.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan di Bawaslu Lampung Timur. 89 orang telah mendaftar calon Panwaslu Kecamatan di Bawaslu Lampung .Timur 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Hingga hari kedua dalam pendaftaran Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, sebanyak 89 orang telah melakukan pendaftaran di Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. 

Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah membuka pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan mulai 21 sampai dengan 27 September 2022. 

Hal tersebut berdasarkan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 352/KP.01/K1/09/2022 tanggal 10 September 2022 perihal Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang diteruskan dengan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 364/KP.01/K.LA/09/2022 tentang Pembentukan Panwaslu Kecamatan. 

Hingga hari kedua pada Kamis (22/9/2022) pendaftaran, tercatat sudah 89 orang yang telah mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu serentak tahun 2024.

Hal ini diungkapkan Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Dedi Maryanto, Jumat (23/9/2022). 

"Pelayanan pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 09:00 sampai dengan pukul 17:00 WIB mulai tanggal 21 sampai dengan 27 September 2022," ujarnya. 

"Guna membantu para pendaftar, pada laman pengumuman kami cantumkan call center layanan informasi dan pendafataran yang dapat dihubungi pada jam kerja," sambungnya Dedi.

Ia juga mengungkapkan, dari jumlah 89 pendaftar, 13 diantaranya yakni perempuan. 

"Dengan rincian 76 orang laki-laki dan 13 orang perempuan," sebutnya.

Kendati demikian, ia menuturkan, masih terdapat kecamatan yang nihil pendaftar

"Namun dari jumlah total 24 kecamatan, masih terdapat kecamatan yang nihil pendaftar," paparnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Lampung Timur, Uslih mengatakan, terdapat hal baru dalam pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Serentak tahun 2024.

"Antara lain yaitu jika jumlah pendaftar keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen dalam satu kecamatan, maka harus dilaksanakan perpanjangan masa pendaftaran, meskipun jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan," ungkap Uslih.

Uslih mengatakan, dari jumlah total 89 orang yang telah mendaftar hanya 13 orang perempuan.

"Artinya keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen," timpalnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved