Berita Lampung

Jaksa Sebut Kerugian Negara Akibat Proyek Bermasalah di Pesisir Barat Rp 15 M

Berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara atas proyek bermasalah di Pesisir Barat nilainya cukup fantastis, hingga Rp 15 miliar.

tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lampung Barat Yayan Indriyana menyebut kerugian negara akibat proyek bermasalah di Pesisir Barat Lampung capai Rp 15 miliar. 

Yayan mengatakan, Oktober atau November 2022 nanti, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Inspektorat terkait bagaimana langkah kedepannya.

"Kalau Inspektorat ingin melanjutkan ke jalur Pidsus berkasnya kita serahkan. Karena kewenangan ada pada Inspektorat mau bagaimana, karena kita kan hanya berwenang melakukan penagihan," sambungnya.

Hingga saat ini, menurut Yayan, pihaknya telah mengirimkan sebanyak 53 SKK dari total 155 rekanan yang bermasalah di Pesisir Barat tersebut.

Sedangkan untuk sisanya, masih diproses Inspektorat Pesisir Barat untuk diterbitkan SKK.

Setelah SKK itu diterbitkan Inspektorat Pesisir Barat pihaknya akan langsung memproses pihak rekanan tersebut.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved