Berita Lampung
Mantan Kades di Ketapang Lampung Selatan Gugat 4 Warga ke Pengadilan Negeri Kalianda
Mantan Kepala Desa Bangun Rejo, Ketapang, Lampung Selatan menggugat 4 orang warga desa setempat secara perdata ke Pengadilan Negeri Kalianda.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Arif menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya hasil persidangan nantinya kepada Majelis Hakim PN Kalianda.
"Jadi kami berkeyakinan, bahwa memang apapun itu nanti keputusannya karena memang hak Majelis," kata Arif.
"Kalau kami melihat dari bukti-bukti surat yang ada, klien kami percaya diri dalam perkara ini," ujarnya.
Sementara, Kuasa Hukum Penggugat, Mahfud Rauf dari Kantor Hukum Nazarudin Rojali (NR) menyampaikan, agenda sidang pada hari ini memasuki tahap pembuktian yaitu bukti surat baik dari Penggugat maupun Tergugat.
"Dari kurang lebih sekitar 21 sampai 25 itu bukti surat, Penggugat baru bisa menghadirkan tadi sekitar 8 bukti," katanya
"Nah, Tergugat tadi juga 8 bukti dan Insyaallah kalau Tergugat sudah cukup," ujarnya
"Untuk selengkapnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda bukti surat baik dari Penggugat maupun Tergugat," ucapnya.
Mahfud Rauf menjelaskan alasan kliennya menggugat karena kliennya memiliki bukti yakni buku SHM yang dia punya
"Pak Purnomo Wijoyo ini menggugat, berkenaan dengan lahan yang dia punya berdasarkan buku SHM yang dia punya itu dikuasai orang lain, kira-kira begitu," katanya
"Bukan hanya pak Purnomo, akan tapi empat Penggugat," ujarnya.
Mahfud Rauf mengatakan, sidang lanjutan akan digelar minggu depan dengan agenda pemeriksaan setempat atau PS.
"Nah untuk tanggal 25 minggu depan, itu agendanya PS. PS itu pemeriksaan setempat alias sidang lapangan kira-kira," katanya
"Saya dari PH-nya Penggugat, mungkin itu saja yang bisa saya share ke teman-teman media tentang sidang Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PNKla," tandasnya
Dari laman sipp.pn-kalianda.go.id, gugatan perdata itu dilayangkan oleh Purnomo Wijoyo selaku Penggugat I dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00519, Desa Bangun Rejo, yang diterbitkan tanggal 01-07-2016, Surat Ukur Nomor 00148/Bangun Rejo/2016, dengan luas 18.503 M2.
Lalu, Penggugat II yakni Suko Miharjo dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00553, Desa Bangun Rejo, yang diterbitkan tanggal 01-07-2016, Surat Ukur Nomor 00182/Bangun Rejo/2016, dengan luas 19.849 M2.
Serta, Penggugat III Rumiyanti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00533, Desa Bangun Rejo, yang diterbitkan tanggal 01-07-2016, Surat Ukur Nomor 00162/Bangun Rejo/2016, dengan luas 15.139 M2.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)