Berita Lampung

Mantan Kades di Ketapang Lampung Selatan Gugat 4 Warga ke Pengadilan Negeri Kalianda

Mantan Kepala Desa Bangun Rejo, Ketapang, Lampung Selatan menggugat 4 orang warga desa setempat secara perdata ke Pengadilan Negeri Kalianda.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kuasa hukum 4 warga Bangun Rejo, Ketapang Lampung Selatan, Arif Hidayatullah. 4 Warga Desa Bangun Rejo, Ketapang, Lampung Selatan digugat secara perdata oleh mantan kades setempat. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Mantan Kepala Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan Purnomo Wijoyo menggugat 4 warga desa setempat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.

Kuasa hukum 4 warga Bangun Rejo yang digugat, Arif Hidayatullah mengatakan, para kliennya digugat dalam perbuatan perdata melawan hukum tentang persoalan sertifikat tanah.

Perkara gugatan tersebut terdaftar di PN Kalianda dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2022/PNKla.

Penggugat merupakan mantan Kades Bangun Rejo, Purnomo Wijoyo.

"Hari ini sudah masuk sidang agenda pembuktian, tadi kami bersama dengan kuasa hukum Penggugat juga sudah menyerahkan alat bukti," kata Arif Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung yang Sukses Cetuskan Inovasi untuk Bantu Petani Kopi

Baca juga: Mahasiswa Unila Tawuran di Depan Rektorat, Penyebabnya Tak Jelas

Menurutnya, masing-masing pihak menyerahkan alat bukti untuk memperkuat dalil masing-masing.

Arif Hidayatullah dari Kantor Hukum WFS dan Rekan mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan (29/9/2022).

"Masih dalam rangka pembuktian surat, memang ada beberapa yang belum diserahkan semua."

"Jadi, pekan depan itu agendanya masih penyerahan bukti surat, Jum'atnya kita langsung Pemeriksaan Setempat (PS) ke lokasi," ujarnya.

Arif menerangkan, warga yang menjadi kliennya adalah Suparman, Tukran, Herman atau Bonak, dan Parmin.

Lanjutnya, dalam gugatannya penggugat mengklaim jika mereka merupakan pemilik tanah yang juga diklaim milik kliennya.

Penggugat mendasarkan atas sertifikat yang diterbitkan tahun 2016 lalu.

Baca juga: Harga BBM Naik, Mahasiswa Lampung Selatan Demo Minta Mafia Minyak Diberantas

Baca juga: Polsek Katibung Lampung Selatan Tangkap DPO Pencurian Motor, Tersangka Diamankan di Lampung Timur

"Sedangkan dari pihak para tergugat ini memiliki sertipikat yang jauh lebih lama, ada juga yang dari tahun 1982," ungkap Arif.

Lebih lanjut dijelaskan Arif, jika 4 kliennya tersebut 2 diantaranya merupakan warga dari program transmigrasi. Sedangkan satu kliennya bernama Herman, membeli tanah dari warga.

Kliennya tersebut memiliki surat keterangan jual beli dan kwitansi yang dalam surat keterangan jual beli tersebut ditanda tangani oleh penggugat Purnomo Wijoyo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved