Berita Lampung

Mantu Palsukan Data Mertua untuk Pinjam Dana Bank, Polda Lampung Tempuh Restorative Justice

Polda Lampung lakukan restorative justice antara Tri Sudiarti dengan sebuah bank pemerintah, sebab selama ini dokumennya dipalsukan oleh mantunya.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok. Yopi Hendro
Pengacara Tri Sudiarti, Yopi Hendro (kiri) saat bersama kliennya Tri Sudiarti (dua dari kiri) usai pertemuan restorative justice bersama pihak bank, Kamis (22/9/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Tri Sudiarti warga Beringin Raya Kemiling Bandar Lampung jadi korban penipuan menantunya ER pada sebuah bank BUMN.

Modus yang dilakukan menantunya terhadap Tri Sudiarti memalsukan dokumen agar ER bisa mencairkan dana dari sebuah bank BUMN tersebut.

Kasus ini terungkap setelah pihak bank BUMN dari kantor cabang Kalianda menghubungi Tri Sudiarti karena ajuan pinjamannya disetujui, padahal dia meminjam dana ke kantor cabang Metro.

Pengacara Tri Sudiarti, yakni Yopi Hendro jelaskan pada Tribun Lampung, Kamis (22/9/2022) bahwa kliennya korban penipuan mantunya sendiri.

Yopi menjelaskan, sebelumnya Tri Sudiarti pada Februari 2022 hendak meminjam uang Rp 50 juta di kantor cabang Metro yang difasilitasi anak menantunya.

Baca juga: 6 Penyerang Polisi dan Perusak Stasiun KA di Lampung Utara Diringkus

Baca juga: Rudapaksa Dua Anak Tetangga Sekaligus, Pria Paruh Baya di Mesuji Dicokok Polisi

"Jadi anak menantunya itu yang mengurus administrasinya, anak mantunya itu ER," kata Yopi

Lalu pada 10 Februari 2022 telah cair uang yang diinginkan tersebut.

Pihak bank datang untuk akad kredit ke rumah Tri Sudiarti.

Tetapi tiba-tiba pihak bank kantor cabang Kalianda juga menelpon Tri Sudiarti untuk konfirmasi SK, bahwa disetujui 80 persen dari dana pensiun guna pencairan pinjaman Rp 227 juta.

"Kata klien saya kapan saya terima dan cair Rp 227 juta, dengan pengajuan hanya Rp 50 juta tetapi kok cairnya Rp 227 juta dan kaget kliennya saya ini," kata Yopi.

Kemudian kliennya tersebut tambah kaget karena telah dibuatkan rekening oleh menantunya, dan ada tanda tangan di rekening.

Ternyata tanda tangan kliennya ini dipalsukan di kantor cabang Kalianda.

Baca juga: Konsumsi Rokok di Lampung Meningkat, Pengamat Unila: Sebagian Orang Anggap Rokok Kebutuhan Primer

Baca juga: Harga BBM Naik, Sopir Angkot di Lampung Utara Pilih Tidak Naikkan Tarif

"Makanya dengan kejadian tersebut saya lapor ke Unit Perbankan Ditreskrimsus Polda Lampung," kata Yopi.

Ia menjelaskan, sebab adanya masalah ini diduga ada korporasi.

Seharusnya jika membuat rekening maka yang bersangkutan mesti datang langsung ke kantor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved