Berita Lampung

Mantu Palsukan Data Mertua untuk Pinjam Dana Bank, Polda Lampung Tempuh Restorative Justice

Polda Lampung lakukan restorative justice antara Tri Sudiarti dengan sebuah bank pemerintah, sebab selama ini dokumennya dipalsukan oleh mantunya.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok. Yopi Hendro
Pengacara Tri Sudiarti, Yopi Hendro (kiri) saat bersama kliennya Tri Sudiarti (dua dari kiri) usai pertemuan restorative justice bersama pihak bank, Kamis (22/9/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Tri Sudiarti warga Beringin Raya Kemiling Bandar Lampung jadi korban penipuan menantunya ER pada sebuah bank BUMN.

Modus yang dilakukan menantunya terhadap Tri Sudiarti memalsukan dokumen agar ER bisa mencairkan dana dari sebuah bank BUMN tersebut.

Kasus ini terungkap setelah pihak bank BUMN dari kantor cabang Kalianda menghubungi Tri Sudiarti karena ajuan pinjamannya disetujui, padahal dia meminjam dana ke kantor cabang Metro.

Pengacara Tri Sudiarti, yakni Yopi Hendro jelaskan pada Tribun Lampung, Kamis (22/9/2022) bahwa kliennya korban penipuan mantunya sendiri.

Yopi menjelaskan, sebelumnya Tri Sudiarti pada Februari 2022 hendak meminjam uang Rp 50 juta di kantor cabang Metro yang difasilitasi anak menantunya.

Baca juga: 6 Penyerang Polisi dan Perusak Stasiun KA di Lampung Utara Diringkus

Baca juga: Rudapaksa Dua Anak Tetangga Sekaligus, Pria Paruh Baya di Mesuji Dicokok Polisi

"Jadi anak menantunya itu yang mengurus administrasinya, anak mantunya itu ER," kata Yopi

Lalu pada 10 Februari 2022 telah cair uang yang diinginkan tersebut.

Pihak bank datang untuk akad kredit ke rumah Tri Sudiarti.

Tetapi tiba-tiba pihak bank kantor cabang Kalianda juga menelpon Tri Sudiarti untuk konfirmasi SK, bahwa disetujui 80 persen dari dana pensiun guna pencairan pinjaman Rp 227 juta.

"Kata klien saya kapan saya terima dan cair Rp 227 juta, dengan pengajuan hanya Rp 50 juta tetapi kok cairnya Rp 227 juta dan kaget kliennya saya ini," kata Yopi.

Kemudian kliennya tersebut tambah kaget karena telah dibuatkan rekening oleh menantunya, dan ada tanda tangan di rekening.

Ternyata tanda tangan kliennya ini dipalsukan di kantor cabang Kalianda.

Baca juga: Konsumsi Rokok di Lampung Meningkat, Pengamat Unila: Sebagian Orang Anggap Rokok Kebutuhan Primer

Baca juga: Harga BBM Naik, Sopir Angkot di Lampung Utara Pilih Tidak Naikkan Tarif

"Makanya dengan kejadian tersebut saya lapor ke Unit Perbankan Ditreskrimsus Polda Lampung," kata Yopi.

Ia menjelaskan, sebab adanya masalah ini diduga ada korporasi.

Seharusnya jika membuat rekening maka yang bersangkutan mesti datang langsung ke kantor.

"Klien kami ini kaget dalam hal tersebut, dan uang sebanyak itu," kata Yopi.

Hingga akhirnya ER ditangkap oleh polisi dan ditahan di Polres Lampung Selatan dengan kasus tipu gelap, serta perkara lain yakni judi online.

Lantas antara Tri Sudiarti dengan pihak bank dari kantor cabang Kalianda lakukan restorative justice (RJ).

Sebab Tri Sudiarti tidak pernah melakukan pinjaman ke kantor cabang Kalianda.

Dengan adanya restorative justice tersebut maka dianggap tidak ada ajuan pinjaman, atau dianggap nol.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Unit Perbankan Ditreskrimsus Polda Lampung yang telah memberikan fasilitas RJ," kata Yopi.

Dari pihak internal bank juga ada gambaran terhadap adanya tersangka yang terlibat.

Dari pihak bank khususnya kantor pusat datang untuk melakukan mediasi RJ ini, dengan harapan agar perkara tidak terus berlanjut.

"Jadi konsekuensinya damai menghapus uang ibu Tri ini menjadi nol," kata Yopi.

Ia tambahkan, apabila itu terjadi maka selama 15 tahun kliennya akan mengangsur Rp 3 juta perbulan sampai dengan usianya 73 tahun.

Itu pun jika kliennya ini masih hidup, karena pada September ini kliennya pensiun.

Apabila ditotal maka kliennya diharuskan membayar ratusan juta.

Yopi juga menjelaskan, laporan polisi terhadap ER sudah banyak, ada di Polres Pringsewu dan Polres Lampung Selatan.

"Kita datang ini berterima kasih kepada Subdit 2 Perbankan PP Polda Lampung telah memfasilitasi dan mengaplikasikan perkap no 8 tahun 2021 sesuai instruksi kapolri tentang penanganan Restorative Justice," kata Yopi.

Lantas Tri, sebagai korban penipuan mengatakan sangatlah berterima kasih setelah RJ ini dilakukan.

"Rasa syukur dan alhamdulilah terhadap kasus ini sudah dikabulkan untuk restorative justice," kata Tri yang merupakan tenaga kesehatan di Puskesmas Rawat Inap Kemiling ini.

Rasa syukur dirinya tidak terbebani dengan kasus tersebut.

Polda Lampung Kabulkan Restorative Justice

Direskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan benar polisi mengabulkan Restorative Justice (RJ) antara pihak bank dengan nasabah Tri Sudiarti warga Kemiling Bandar Lampung tersebut.

"Ibu itu mau melakukan pinjaman uang Rp 50 juta, kok tiba-tiba ibu itu sudah ada utang Rp 227 juta di BSI," kata Kombes Pol Arie.

Nasabah ini bingung tidak pernah pinjam uang sebanyak tersebut.

Dan setelah diselidiki ada yang melakukan perbuatan tanpa sepengetahuan korban tersebut.

Ada yang membuat rekening atas nama Tri Sudiarti, kemudian identitasnya dipalsukan untuk meminjam uang ratusan juta.

Nasabah ini bisa bertahun-tahun membayarkan pinjaman tersebut.

Kasus ini sudah dilapor ke polisian dan tidak bisa diteruskan ajuan pinjaman tersebut.

"Makanya kita RJ-kan antara nasabah dan pihak bank dengan disaksikan kami sebagai pihak kepolisian," kata Kombes Pol Arie.

Ia menambahkan, saat ini memang penipu yang mengatasnamakan Tri Sudiarti sudah ditahan di Polres Lampung Selatan.

Pelaku penipuan tersebut tetap akan diproses dan mendapatkan tambahan hukuman.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved