Berita Lampung
Satpol PP Pringsewu Buka Layanan Pengaduan Gangguan Kamtibmas via Online
Satpol PP Pringsewu resmi menerima pengaduan masyarakat terkait ganguan kamtibmas secara online.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pringsewu resmi menerima pengaduan masyarakat terkait ganguan kamtibmas secara online.
Hal tersebut ditandai dengan didirikannya Unit Layanan Pengaduan Online di Kantor Satpol Pringsewu yang diresmikan Senin (19/9/2022) lalu.
Kasat Pol PP Pringsewu Ibnu mengatakan, masyarakat Pringsewu bisa melapor kepada pihaknya apabila terdapat kegiatan yang menganggu ketertiban umum.
Meski begitu, laporannya diadukan harus didukung dengan bukti berupa foto.
"Jadi jangan asal lapor, harus pakai bukti. Salah satunya foto atau video. Agar kami juga dalam melakukan tindakan jelas," kata Ibnu, Jumat (293/9/2022).
Baca juga: Cegah Pengecoran BBM Subsidi di Tulangbawang, Kendaraan Bertangki Modifikasi Jadi Target
Baca juga: Konsumsi Rokok di Lampung per Kapita per Bulan 80 Batang, Pengeluaran Rp 82.789
Ibnu mengungkapkan, masyarakat bisa menghubungi nomor 0821-8221-6006 untuk melapor selama 24 jam.
"Masyarakat bisa melapor melalui nomer tersebut, atau bisa juga melalui Instagram @Satpolpppringsewu," ujarnya.
"Atau bisa juga melalui facebook Satpolpppringsewu, dan twitter di @polpp_pringsewu," lanjutnya.
Ibnu menegaskan, dalam melapor, masyarakat harus benar dan bukan hoax.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengirimkan aduan ganguan kambtimas seperti mabuk-mabukan, perkelahian, adanya warga yang menyetel musik melewati jam yang sewajarnya.
"Atau semacamnya yang memang berpotensi meresahkan keamanan dan kenyamanan warga," tegasnya.
Atas didirikannya unit layanan tersebut, lanjutnya, dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kambtibmas bagi masyarakat.
"Serta guna memaksimalkan Satpol PP Pringsewu," terangnya.
Dengan adanya aduan melalui online ini, ungkapnya, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot ke kantor Satpol-PP kalau ada kejadian apa-apa.
"Tinggal hubungi kontak yang tertera di sana, dan kita siap memprosesnya," Imbuhnya.