Berita Lampung

Satpol PP Pringsewu Buka Layanan Pengaduan Gangguan Kamtibmas via Online 

Satpol PP Pringsewu resmi menerima pengaduan masyarakat terkait ganguan kamtibmas secara online. 

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kasat Pol PP Pringsewu Ibnu. Satpol PP Pringsewu buka layanan pengaduan gangguan kamtibmas via online. 

Ia mengungkapkan, sebelumnya pengaduan yang datang dari masyarakat belum satu pintu, artinya masyarakat mengirim aduan mereka pada pihak Satpol PP yang dikenal dan diketahui. 

Dengan adanya Unit Layanan Pengaduan Online maka semua pengaduan akan terfokus di sana dan lebih teratur melalui mekanisme satu pintu. 

Kedepan, pihaknya berencana akan membjag aplikasi untuk pengaduan, agar memudahkan masyarakat.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved