Berita Lampung
Korban Penyerobotan Tanah di Labuhan Ratu Bandar Lampung Minta Polda Lampung Beri Salinan SP3
Farid Firmansyah korban penyerobotan tanah di Labuhan Ratu Bandar Lampung pertanyakan salinan SP3 dari Polda Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Adi Kurniadi & Pantners selaku kuasa hukum Juli Adi Santoso dan Farid Firmansyah warga Jalan ZA Pagar Alam Labuhan Ratu Bandar Lampung pertanyakan mandeknya penanganan kasus penyerobotan tanah yang ditangani Polda Lampung.
Menurut Adi Kurniadi, selaku kuasa hukum dari pelapor Farid Firmansyah dugaan penyerobotan tanah sudah diterbikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Lampung namun pihaknya belum dapatkan salinan SP3 itu.
Adi Kurniadi jelaskan, persoalan tanah 1 hektar lebih yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung atau samping Rumah Makan Bareh Solok diserobot oleh ZS sejak 2019 lalu sampai saat ini belum juga selesai.
"Sampai saat ini kami belum juga mendapatkan salinan surat SP3 dari penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung padahal kasus ini sudah 3 tahun lamanya," kata Adi kepada Tribun Lampung, Sabtu (23/9/2022)
Adapun laporan polisi sudah tertuang di Nomor: LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT Hari Senin tanggal 11 Februari 2019.
Baca juga: HUT ke-31 Lampung Barat, Pemkab Lambar Gelar Lomba Bakar Ikan dan Lomba Tradisional
Baca juga: DKP Lampung Sebut Mitos Konsumsi Ikan Bisa Membuat Anak Cacingan Berdampak pada AKI
Dirinya terus berupaya meminta kepada Polisi atas salinan surat SP3 itu sampai saat ini belum diberikannya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Lampung untuk menanyakan surat SP3 ini tapi belum juga diberikan," kata Adi.
Kuasa hukum juga sudah menyurati Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung untuk menanyakan apakah surat SP3 itu bisa pihaknya peroleh atau tidak.
Tetapi pada kenyataannya hingga sampai dengan saat ini polisi belum memberikan jawaban yang pasti, apa bisa SP3 itu bisa diperoleh atau tidak.
Sampai saat ini belum ada kepastian dan pihaknya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
Dengan harapannya menanyakan apakah surat SP3 itu sebagai pelapor dapat memintanya kepada penyidik.
Jadi saya di Bareskrim Polri pihaknya diterima dengan baik, karena menurut Bareskrim bahwa surat SP3 itu wajib juga diberi kepada pihak pelapor.
Baca juga: Kericuhan Mahasiswa Unila Dimulai dari Saling Tatap saat Pinjam Gedung UKM Kebangsaan
Baca juga: Mahasiswi Asal Bandar Lampung Jadi Korban Pencurian dengan Kekerasan, Lokasi Kejadian Tempat Sepi
Menurut dari bareskrim bahwa sp3 itu merupakan hak dari para pelapor ketika proses penyidikannya diberhentikan.
"Jadi klien kami ini butuh SP3 diperlukan oleh kliennya untuk digunakan melakukan upaya hukum lain," kata Adi
Sementara itu pelapor Juli Adi Santoso perwakilan dari keluarga mengatakan bahwa dirinya berharap agar pihak Polda Lampung terutama Subdit II Ditreskrimum untuk tidak mempersulit dirinya dan keluarga meminta surat SP3 itu.