Berita Lampung
Pencuri di Tulangbawang Lampung Terpergok saat Curi Uang dan Ponsel
Pemuda di Tulangbawang terpergok saat masuk kamar korban dan curi uang serta ponsel, akhirnya berhasil ditangkap warga.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Polsek Dente Teladas, Polres Tulangbawang, Lampung mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AI (17).
Pelaku AI bisa diamankan setelah warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas yang mengejarnya usai terpergok mencuri di rumah korban Diyono.
Seketika ada anggota Polsek Dente Teladas, Polres Tulangbawang patroli hingga petugas dan warga bisa menangkap AI bersama-sama.
Pelaku AI adalah pemuda berprofesi wiraswasta.
"AI merupakan warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang," jelas Kapolsek Dente Teladas, Inspektur Zulian, Sabtu (24/9/2022).
Baca juga: Tangisan Pagi Buta Bikin Warga Tanggamus Lampung Geger, Kapolres Turun Lapangan
Baca juga: Mobil Pikap Warga Bandar Lampung Raib Digasak Maling Jelang Subuh, Pelaku 2 Orang
Dirinya juga mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan pada hari Jumat (23/09/2022), sekira pukul 01.30 WIB.
"Pelaku berhasil dibekuk berkat bantuan warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas," terangnya.
Dirinya menuturkan, AI nekat melakukan curat di rumah Diyono (32) berprofesi sebagai guru yang berada di wilayah setempat.
"AI melakukan curat di rumah seorang guru di Kampung Pendowo Asri setempat," bebernya.
Kapolsek menjelaskan, adapun kronologis terjadi pada hari Jumat (23/09/2022), sekira pukul 00.15 WIB.
Ketika itu Korban Diyono baru saja pulang dari sebuah acara tetangga yang tak jauh dari kediamannya berada.
Setibanya di rumah, korban lupa mengunci pintu dan langsung masuk ke kamar untuk tidur.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Ponsel di Tulangbawang Lampung, Sekaligus Dapatkan Sabu di Tasnya
Baca juga: Cegah Pengecoran BBM Subsidi di Tulangbawang, Kendaraan Bertangki Modifikasi Jadi Target
"Karena tidak bisa tidur dan merasa gelisah, korban terbangun dan keluar dari kamar tidurnya," ujarnya.
Setelah korban keluar kamar, dirinya dikagetkan dengan sesosok seorang pria yang sudah masuk ke dalam rumahnya.
"Karena kepergok, pelaku tersebut langsung kabur membawa sebuah tas yang berisi dua unit HP dan uang tunai sebanyak Rp 700 Ribu milik korban," ucapnya.
Melihat hal tersebut, korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak kencang hingga membuat warga berdatangan.
"Petugas yang sedang patroli langsung ikut membantu mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap," terangnya.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tas selempang warna hitam motif bunga-bunga.
Handphone (HP) merek Oppo A12 warna blue silver, HP merek Oppo A3S warna merah dan uang tunai sebanyak Rp 700 Ribu yang merupakan barang milik korban.
"Semua barang bukti itu berhasil disita dari tangan pelaku," ungkap Kapolsek.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, Tulangbawang.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/CandraWijaya)