Berita Lampung
Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Tanggamus Lampung, Satu Tersangka Sembunyi Dalam Sumur
Satresnarkoba Polres Tanggamus bekuk dua pengedar sabu di Kecamatan Talang Padang Tanggamus,satu tersangka sembunyi dalam sumur.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Satresnarkoba Polres Tanggamus bekuk dua pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Talang Padang Tanggamus, Lampung.
Kedua pengedar narkoba di Kecamatan Talang Padang Tanggamus, Lampung yang dibekuk Satresnarkoba itu berinisial WP (37) dan DA (30).
Satresnarkoba tangkap dua pengedar sabu itu di tempat berbeda namun masih dalam Kecamatan Talang Padang Tanggamus, Lampung.
Dari tangan kedua tersangka, Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan barang bukti sabu dan peralatan lainnya.
Untuk narkoba jenis sabu, petugas dapatkan 16,40 gram yang dikemas dalam dua platik klip sedang.
Baca juga: Prof Karomani Sebut Nama-nama Penitip dalam BAP KPK
Baca juga: Tim Gabungan Polres Tulangbawang Lampung Ringkus Pelaku Asusila, Todongkan Senpi ke Korban
Sabu itu didapat dari tangan terduga WP.
Kemudian dari terduga DA, Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan barang bukti yang berisikan kristal putih yang diduga sabu.
Kristal putih yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus dari DA seberat 29,51 gram.
Barang tersebut disembunyikan oleh DA di belakang rumah mertuanya.
Selain itu juga, ditemukan satu bendel plastik klip yang sudah digunakan dalam keadaan basah.
Lalu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang sudah tercampur dengan air sungai dan 2 bundel plastik klip kosong.
Barang bukti basah terkena air lantaran cuaca hujan dan air meluap mengenai barang bukti tersebut.
Baca juga: Polres Tanggamus Lampung Buka Penerimaan Tamtama Polri, Jangan Bermain dengan Panitia
Baca juga: Tangisan Pagi Buta Bikin Warga Tanggamus Lampung Geger, Kapolres Turun Lapangan
DA simpan barang bukti itu di belakang rumah mertuanya di bawah sebuah pohon.
Ternyata upaya penangkapan oleh Satnarkoba Polres Tanggamus sudah diketahui oleh DA.
Dengan begitu saat penangkapan DA, ia sempat bersembunyi di dalam sumur yang dangkal di rumah saudaranya.
Rumah tersebut terletak di Dusun Kebon Pisang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Namun atas kesigapan dari tim kepolisian akhirnya ia berhasil diketahui dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, pelaku WP merupakan warga Pekon Talang Padang.
Tersangka WP ditangkap oleh petugas saat berada di sebuah ruko di Dusun Kebun Pisang Pekon setempat.
Kemudian untuk tersangka DA merupakan warga Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang.
“Kedua tersangka ditangkap di Dusun Kebon Pisang Pekon Talang Padang, namun dua tempat berbeda yakni WP di salah satu ruko pada Kamis, 22 September 2022 pukul 20.30 WIB," ungkap AKP Deddy Wahyudi.
Sedangkan DA ditangkap saat bersembunyi di sumur salah satu keluarganya pada Jumat, 23 September 2022 pukul 11.00 WIB.
Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan informasi masyarakat.
Bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi penjualan sabu di salah satu ruko di Dusun Kebon Pisang.
Lalu berdasarkan keterangan sementara dari WP bahwa ia mendapat barang haram tersebut dari DA.
Sementara DA mendapatkan sabu dari seorang yang saat ini masih dalam prosesnya penyet pihak kepolisian.
“Untuk dugaan, DA merupakan pemasok yang cukup besar, dengan adanya temuan plastik besar yang terendam luapan air sehingga diperkirakan sabu mencair,” katanya.
Ia menambahkan, terhadap kedua pelaku dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap keduanya dipersangkakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” ungkapnya.
Kedua pelaku tersebut diancam dengan kurungan penjara selama 20 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)