Berita Lampung
Tim Gabungan Polres Tulangbawang Lampung Ringkus Pelaku Asusila, Todongkan Senpi ke Korban
Pelaku tindak asusila di Tulangbawang lakukan tindak asusila sambil todongkan senpi ke korban di depan ibunya.
Saat keluar dirinya sudah melihat korban lakukan tindak asusila kepada putrinya.
"Pelaku juga menodong kepala korban dengan senpi sembari memberikan ancaman," ungkapnya.
Karena peristiwa itu dilihat langsung oleh ibu kandung korban yang sudah keluar kamar, pelaku tiba-tiba langsung melarikan diri pergi dari rumah korban.
"Karena sebelumnya masih takut (trauma), korban tidak berani bercerita siapa pelaku tersebut kepada orang tuanya," ujarnya.
Sehingga, kini ibu kandung korban baru melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulangbawang, pada hari Jumat (23/09/2022) siang kemarin.
"Berbekal laporan dari ibu kandung korban, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap," jelas Kapolres.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver warna silver gagang kayu.
Serta 8 butir amunisi aktif call 5,56 mm, dan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram.
"Semua barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan pelaku," tegasnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan dengan tiga pasal berlapis.
Atas perbuatan asusila, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pelaku juga dikenakan pasal kepemilikan senpi rakitan dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
"Diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," terang Kapolres.
Selain itu atas kepemilikan narkotika, pelaku juga dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Siang Bolong, 7 Perampok Gasak Emas hingga Dua Motor di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Ditinggal ke Rumah Ortu, 7 Perampok Gasak 2 Motor hingga TV Milik Warga Gunung Terang Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkab Lampung Utara Berikan Bantuan ke Keluarga Ilham Maulana, Korban Penembakan Pencuri Kambing |
![]() |
---|
Berita Lampung Terkini 7 Februari 2023, Polres Mesuji Tangkap Satu Pelaku Penembak Saudara Ipar |
![]() |
---|
Sambut Hari Ulang Tahun, Gramedia Beri Promo Serba 53 di Seluruh Indonesia |
![]() |
---|