Berita Lampung
Polsek Kedaton Ringkus Komplotan Curanmor di Indekos Kurang dari 24 Jam Setelah Beraksi
Jajaran Polsek Kedaton meringkus komplotan curanmor di indekos, Gedung Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung kurang dari 24 jam setelah beraksi.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polsek Kedaton
Ketiga Pelaku curanmor di Mapolsek Kedaton, Minggu (25/9/2022) malam. Polsek Kedaton ringkus komplotan curanmor di indekos kurang dari 24 setelah beraksi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Mereka mengaku baru satu kali melancarkan aksinya. Namun kita tidak sepenuhnya percaya dan masih kita kembangkan,"katanya.
Pelaku Iwansyah mengatakan motor hasil curian tersebut akan dijual seharga Rp 2 juta rupiah.
Menurutnya, uang tersebut akan digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
"Rencananya mau dijual dua juta, tapi sudah lebih dulu tertangkap. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari,"ujarnya
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)