Berita Lampung
Pengedar Sabu Dibekuk saat Hendak Transaksi di Tulangbawang, Polisi Amankan 0,21 Gram Sabu
Pengedar sabu berhasil ditangkap oleh petugas saat berada di perkebunan sawit di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, mengamankan satu pelaku pengedar sabu.
Pelaku pengedar sabu tersebut berhasil ditangkap oleh petugas saat berada di perkebunan sawit di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama.
Adapun pelaku pengedar sabu pria berinisial E (28), berprofesi wiraswasta, warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
"Petugas berhasil mengamankan E saat berada di perkebunan sawit di Kecamatan Penawar Tama," jelas Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Selasa (27/9/2022).
Dirinya menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat (23/09/2022) lalu, sekira pukul 01.30 WIB.
Baca juga: Mobil Honda Brio Tabrak Pagar Rumah di Jalan Rasuna Said, Pengemudi Kabur Tinggalkan Mobil
Baca juga: Wisata Teropong Kota di Lampung Selatan Akan Direvitalisasi Paling Lambat Akhir 2022
Menurutnya, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu.
Merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Penawartama.
"Petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di perkebunan sawit yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama," terangnya.
Mendapatkan informasi itu, petugas langsung menuju lokasi yang ditujukan berdasarkan informasi.
"Petugas langsung bergegas menuju lokasi yang ditujukan," ujarnya.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Petugas menemukan pria dengan gerak gerik mencurigakan di lokasi yang ditargetkan," ucapnya.
Karena curiga kepada pria tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan kepada pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB) di saku celana milik pelaku," ungkapnya.
Adapun barang bukti itu berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram.
Serta sepeda motor Honda Beat warna hitam, dengan nomor polisi (Nopol) B 3885 PEI.
"Semua barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan pelaku E," bebernya.
Kini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)