Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Terima 204 Aduan Dugaan Pencatutan NIK

Posko pengaduan Bawaslu di 15 kabupaten /kota di Lampung mencatat ada 204 laporan pencatutan NIK oleh parpol calon peserta pemilu 2024.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Logo Bawaslu . Bawaslu Lampung terima 204 aduan dugaan pencatutan NIK. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Posko pengaduan Bawaslu di 15 kabupaten /kota di Lampung mencatat ada 204 laporan pencatutan NIK oleh partai politik calon peserta pemilu 2024, Selasa (27/9/2022). .

Sebelumnya Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Hermansyah, mengatakan total ada 154 aduan pencatutan NIK dari posko pengaduan per 14 September 2022.

Kini memasuki 27 September 2022, Hermansyah mengatakan laporan bertambah menjadi 204 laporan pencatutan NIK.

“Berikut ini proses laporan periodik posko Pengaduan terkait pencatutan keanggotaan parpol, Bawaslu mencatat 204 aduan" kata Hermansyah, melalui keterangan tertulis.

Hermansyah melanjutkan, rinciannya 204 laporan itu berasal dari 15 kabupaten/kota.

Baca juga: Pendaftar Panwascam Pesisir Barat Lampung Penuhi Kuota Perempuan

Baca juga: Tercatat 281 Orang Daftar Panwaslu Kecamatan di Lampung Barat

Adapun rinciannya, lima pengaduan ke Posko Bawaslu Kota Bandar Lampung, 12 pengaduan di Posko Metro, empat pengaduan di Lampung Barat, 24 aduan di Lampung Selatan, 10 di Lampung Tengah, dan 34 di Lampung Timur.

Selanjutnya ada 24 pengaduan di Lampung Utara, lima di Mesuji, enam di Pesawaran, tujuh di Pesisir Barat, 10 di Pringsewu, 12 di Tanggamus, 30 di Tulangbawang, 17 di Tulangbawang Barat, dan empat aduan di Way Kanan.

Menurut Hermansyah, masyarakat yang melapor sudah diarahkan untuk mengisi form sanggahan, agar identitas mereka segera dihapus atau dimasukan ke dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS).

Saat disingung langkah Bawaslu melihat hal ini, Hermansyah mengatakan akan memberi saran bersurat kepada Bawaslu kabupaten/kota agar mengawal nama-nama yang ada di parpol agar dikeluarkan.

"Karena dalam hal ini banyak data-data yang tidak merasa mendaftarkan diri namun namanya tercantum di parpol," ujarnya.

Tak akan Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum Pemilu 2024

Bawaslu) Lampung menegaskan pihaknya tidak pilih-pilih dalam penegakan hukum pelanggaran dan pengawasan Pemilu.

Hal ini dikatakan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Hermansyah menanggapi pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.

"Pada minggu lalu memang Bawaslu RI audiensi dengan Pak Presiden.”

“Pada kesempatan itu Pak Presiden beri pesan ke penyelenggara pemilu khususnya ke bawaslu, yaitu lakukan penegakan hukum dengan tegas," ujar Hermansyah ditemui di Kantor Bawaslu Lampung, Selasa (27/9/2022).

Menurut Hermansyah, Presiden Jokowi mengingatkan Bawaslu agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum Pemilu.

Pesan dari Presiden Jokowi tersebut, kata dia, menjadi pengingat kepada Bawaslu untuk dapat melakukan pengawasan dengan lebih baik lagi pada pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

"Tentu kita tidak pilih-pilih dalam penegakan hukum terutama dalam hal pengawasan baik itu penyelenggara maupun peserta nantinya," ucap Hermansyah.

Menurutnya, pelanggaran pemilu yang paling sulit untuk diatasi adalah politik uang.

Hermansyah menilai politik uang sudah membudaya. Banyak pemberi dan penerima uang yang tidak dilaporkan, dan susah diungkap.

"Yang paling susah diproses tentunya politik uang, karena memang sudah membudaya, susah di uangkap.”

"Tapi kalau itu sampai terungkap tentunya akan kami proses secara hukum," kata Hermansyah.

Dikatakan Hermansyah, peran Bawaslu ada dua, yakni pencegahan dan penindakan pelanggaran.

"Sebagai bentuk pencegahan kita sudah sebarkan himbauan hingga daerah-daerah yang intinya Cegah, Awas, Tindak.”

“Jadi sekarang ini kami melakukan pencegahan secara maksimal mungkin untuk mengantisipasi hal-hal pelanggaran pemilu," ujarnya.

Hermansyah juga menilai pada Pemilu 2024 peluang sengketa akan meningkat.

Sebab, pada Pemilu 2024 akan melibatkan semua peserta pemilu yang lebih banyak.

"Kita lakukan pencegahan semaksimal mungkin, kalau bisa tidak bersidang ya kita jangan bersudang." 

Ditambahkan Hermansyah, Bawaslu selalu mengingatkan KPU KPU jangan sampai menabrak aturan.

Seperti pada proses verifikasi Parpol kemarin, sempat terjadi video call. Sebelumnya hal itu tidak boleh.

Hermansyah pun beraharap masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam pengawasan Pemilu.

Masyarakat diimbau untuk mau dan berani melaporkan jika mendapati adanya pelanggaran, seperti politik uang.

"Tentu harapan kami agar pemilu ini sehat, apapun bentuk pelanggan agar segera dilaporkan ke kami tentu dengan cepat kami akan proses," ujarnya.

Hermansyah pun kembali menegaskan, Bawaslu tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved