Pemilu 2024
Tercatat 281 Orang Daftar Panwaslu Kecamatan di Lampung Barat
Tercatat 281 orang telah mendaftar Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024 di Lampung Barat hingga akhir pendaftara pada 27 September 2022 kemarin.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Tercatat sebanyak 281 orang telah mendaftar Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024 di Lampung Barat, Rabu (28/9/2022).
Diketahui bahwa 281 orang yang sudah mendaftar Panwaslu Kecamatan tersebut tercatat dari awal hingga hari terakhir pendaftaran yaitu 27 September 2022.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Barat M Farid Ardiles mengatakan bahwa hari ini sampai 30 September 2022 berkas 281 orang pendaftar Panwaslu Kecamatan tersebut akan diperiksa dahulu.
Hal itu dilakukan dengan maksud apakah seluruh calon pendaftar tersebut layak untuk lolos ke tahap selanjutnya.
“Hingga hari terakhir kemarin, 281 orang telah mendaftar dan mengumpulkan berkas,” kata Ardiles.
Baca juga: Rekrutmen Panwascam Pringsewu Ditutup, Jumlah Pendaftar 5 Kali Lipat dari Kebutuhan
Baca juga: H-1 Pendaftaran, Total 417 Orang Mendaftar Panwaslu Kecamatan di Lampung Timur
“Setelah itu kita akan lakukan pemeriksaan berkas dahulu dari hari ini hingga 30 September,” terusnya.
Ardiles yang merupakan Ketua Pokja rekrutmen juga mengatakan para pendaftar harus dipastikan tidak pernah menjadi anggota partai politik.
Jika pernah menjadi keanggotaan parpol minimal pandaftar telah mengundurkan diri dari keanggotaan tersebut sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.
Selain itu juga tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu calon presiden, anggota DPR, DPD dan DPRD.
“Harus kita periksa dulu pendaftar apakah masih atau pernah terdaftar di partai politik,” kata Ardiles.
“Pendaftar juga harus kita pastikan tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan lainnya,” terusnya.
“Jika terbukti pernah terdaftar minimal pendaftar telah mengundurkan diri sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun,” jelasnya.
Selain itu Jika pendaftar merasa dirinya dicatut oleh Parpol, mereka bisa langsung melaporkan ke Bawaslu Lampung Barat.
Untuk mengetahui mereka terlibat atau tidaknya bisa diakses pada laman website https:infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Ardiles mengatakan bahwa hasil pemeriksaan berkas para pendaftar akan diumumkan pada tanggal 12 Oktober.
Selain itu untuk masa perpanjangan dan nama kecamatan yang diperpanjang pendaftarannya akan kita umumkan pada tanggal 1 Oktober nanti.
“Hasil pemeriksaan berkas akan kita segera umumkan pada tanggal 12 Oktober nanti,” kata Ardiles.
“Terkait masa perpanjangan dan nama kecamatan yang akan diperpanjang pendaftarannya kita umumkan tanggal 1 Oktober,” tambahnya.
Diketahui bahwa dari 281 orang pendaftar tersebut, Ardies mengatakan bahwa 44 orang diantaranya adalah perempuan.
Dari jumlah pendaftar perempuan tersebut dipastikan belum bisa mencapai minimal pendaftar perempuan di tiap-tiap kecamatannya.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tercatat-281-orang-daftar-Panwaslu-Kecamatan-di-Lampung-Barat.jpg)