Berita Terkini Nasional

Video Kedekatan Jadi Sorotan, Vera Simanjuntak Dijodohkan dengan Adik Brigadir Yosua

Kedekatan Vera Simanjuntak dengan keluarga mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pun banyak menyedot perhatian publik.

Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
Kolase Mendiang Brigadir J, Bripda Reza Hutabarat dan Vera Simanjuntak. 

Hal ini terlihat ketika Vera Simanjuntak kompak berjalan berasama dengan ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak. 

Mereka mendatangi Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.  

Sejumlah anggota keluarga inti almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyambangi Mapolda Jambi, Minggu (25/9/2022) untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Vera Simanjuntak termasuk dalam 11 saksi terkait laporan kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Di mana, satu di antara laporan Kamaruddin Simanjuntak terkait pengaduan palsu yang dilakukan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati.

Roslin Simanjuntak, Bibi Brigadir J menyebut, pemanggilan ini untuk melengkapi BAP kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo.

Di mana kedatangan keluarga yang juga didampingi langsung oleh kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak ini dalam rangka memperbanyak lembar BAP sebelumnya dan meminta tanda tangan 11 saksi atas kasus tersebut.

"Hari ini untuk menandatangani pemberkasan BAP untuk kejaksaan," kata Roslin dikutip dari Kompas TV.

Adapun, penyidik Bareskrim meminta tanda tangan BAP dari 11 orang saksi yaitu kedua orang tua Brigadir J, bibi, pacar Brigadir J, dan keluarga lain.

Lebih lanjut, Roslin menjelaskan, ini merupakan rangkaian proses pelengkapan berkas perkara P21.

P21 merupakan kode yang digunakan untuk menyatakan pemberkasan perkara telah lengkap. Jika berkas penyidikan sudah lengkap maka berkas tersebut dapat diproses lebih lanjut ke sidang pengadilan.

"Jadi kalau P21 sudah lengkap akan dilanjutkan ke persidangan. Ya kita doakan agar segera dilakukan persidangan, semoga P21-nya lengkap," ujarnya.

Kamarudin menjelaskan, kedatangannya saat ini untuk mendampingi pihak keluarga dalam memperbanyak lembar BAP sebelumnya, dan meminta tanda tangan 11 saksi atas kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

"Iya, ini untuk menandatangani perbanyakan BAP yang dulu, terkait kasus tersangka Ferdi Sambo dan kawan-kawan, tentang pasal 340 KUHP, Jo Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 55 & 56 KUHP," kata Kamarudin, saat selesai mendampingi pihak keluarga, Minggu (25/9/2022).

"Kami datang mendampingi penyidik dan saksi," katanya.

Artikel ini telah tayang di medan.tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved