Berita Lampung
Dalami Kasus Mantan Rektor Unila Prof Karomani, KPK Periksan Rektor Untirta Prof Fatah Sulaiman
KPK kembali periksa sejumlah saksi dalam kasus mantan rektor Unila Prof Karomani, diantaranya rektor UNTIRTA.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.
Pada pemeriksaan hari ini, Jumat (30/9/2022), KPK memeriksa Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) Banten Prof Fatah Sulaiman.
Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah orang yang diduga orangtua mahasiswa yang terlibat penyuapan dalam penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.
Pemeriksaan sejumlah saksi oleh KPK ini berlangsung di Aula Patria Tama Polresta Bandar Lampung.
Pantauan Tribun Lampung, Rektor UNTIRTA Prof Fatah Sulaiman masuk ke ruangan Aula Patria Tama sekira pukul 09.35 WIB.
Baca juga: Update Kasus Suap Rektor Unila, KPK Tanya Saksi soal PMB
Baca juga: Tiga Saksi Tidak Hadir Pemeriksaan KPK dalam Kasus Mantan Rektor Unila Prof Karomani
Selanjutnya, terlihat orangtua dari penerimaan mahasiswa baru Unila juga memasuki ruangan Aula Patria Tama sekitar pukul 09.50 WIB.
Prof Fatah Sulaiman mengatakan dirinya diperiksa tim KPK berkaitan dengan kapasitas dirinya sebagai Ketua Badan Kerjasama PTN wilayah Barat.
"Secara umum, saya diperiksa tekait jabatan sebagai ketua Badan Kerjasama PTN wilayah barat," ujar Fatah Sulaiman.
Namun, dia enggan mengatakan terkait kedekatan antara dirinya dengan karomani.
"Pertanyaannya belum kesitu, ini masih istirahat salah Jumat," kata dia.
Sementara itu, orang tua mahasiswa juga membenarkan pemeriksaan dirinya terkait penerimaan mahasiswa baru Unila.
Namun, dirinya enggan memberikan komentar saat ditanya awak media.
Baca juga: Itera Buka Pengamatan Bulan untuk Masyarakat Umum di PKOR Way Halim Bandar Lampung
Baca juga: KPK Periksa Satu Yayasan di Kasus Mantan Rektor Unila Prof Karomani
"Iya, terkait itu (penerimaan mahasiswa baru UNILA 2022)," kata orang tua mahasiswa yang enggan menyebutkan namanya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus Karomani CS sejak Rabu (28/9/2022) di Aula Patria Tama Polresta Bandar Lampung.
KPK Periksa Yayasan
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengembangan kasus yang menjerat mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.
KPK disebut memeriksa satu yayasan di luar Unila.
Pemeriksaan satu yayasan oleh KPK diluar Unila ini dikatakan, Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Budiono kepada awak media di depan Aula Patria Tama Mapolresta Bandar Lampung usai pemeriksaan KPK, Kamis (29/9/2022) kemarin.
"Jadi tadi itu kalau tidak salah memang ada dari yayasan yang diperiksa," kata Budiono.
Pemeriksaan suatu yayasan tersebut merupakan pihak lain, selain dekan dan dosen Unila yang turut diperiksan dalam pendalaman kasus Prof Karomani.
Budiono mengaku, untuk peran dan kesaksian dari yayasan tersebut dirinya tidak mengetahuinya.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Dekan Fakultas Hukum Yulia Neta, ia mengaku tidak tahu peran yayasan tersebut sampai turut diperiksa.
Lantas Budino mengaku, materi pemeriksaan terhadapnya hanya seputar penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Menurut Budiono, penyidik KPK menanyakan seperti apa sistem penerimaan mahasiswa baru, bagaimana aturannya.
Pemeriksaan yang dijalaninya tersebut adalah yang pertama kali.
Sedangkan untuk dugaan aliran dana, dirinya tidak tanya.
“Jadi tadi itu yang ditanyakan hanya sebatas aturan dan kode etik saja,” ucap Budiono.
Budiono diperiksa dari sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB atau selama 5 jam oleh penyidik KPK.
Pihaknya dan seluruh jajaran Unila siap membantu KPK dalam perbaikan kampus.
"Kami siap membantu pihak KPK kalau memang memerlukan data dan informasi untuk membuktikan terangnya peristiwa ini," kata Budiono.
Lalu Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Nairobi yang sudah dua kali jalani pemeriksaan mengatakan dirinya patuh dengan Undang-undang (UU).
"Kalau kita diundang maka kita hadir," kata Dekan Nairobi
Pihaknya dipanggil sebagai saksi, dan mengklarifikasi pemeriksaan sebelumnya.
Nairobi mengaku, pertanyaan diterimanya bermacam-macam yang salah satunya termasuk sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
"Jadi yang ditanyakan tadi oleh KPK itu terkait jalur PMB mandiri yakni di antaranya bagaimana prosesnya jalur mandiri tersebut," kata Nairobi.
Sementara untuk salah satu yayasan belum ada pernyataan resminya.
Wanita dengan jilbab merah muda yang diduga staf dari suatu yayasan yang turut diperiksa KPK saat diwawancarai awak media hanya bungkam.
Sekitar 1 menit awak media mempertanyakan sebagai siapa dalam pemeriksaan ini wanita tersebut, namun hanya dijawab tidak ada.
Wanita tersebut juga itu menyampaikan kata bukan saat ditanya awak media dari salah satu yayasan.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto/Bayu Saputra)