Berita Terkini Artis

Lesti Kejora Alami Luka Lebam setelah Dibanting Rizky Billar Berulang Kali

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," jelasnya.

Editor: Indra Simanjuntak
Kolase Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com / Instagram
Foto ilustrasi, laporan polisi atas nama Lestiani alias Lesti kejora (kiri), Lesti Kejora dan Rizky Billar. Laporan menyebutkan Rizky Billar lakukan KDRT dengan membanting dan mencekik istrinya, seusai tepergok selingkuh. 

Kabar Rizky Billar melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesty Kejora, membuat nitizen menyerang akun media sosial Rizky.

Baca juga: Robby Shine Laporkan ke Polisi, Billy Syahputra: Gue Masih Punya Otak!

Baca juga: Vicky Prasetyo Mendadak Muncul Bawa Bule Rusia, Mengaku Sudah Tunangan

Netizen ramai langsung mengomentari postingan terakhir Rizky Billar di Instagram.

"Rasanya gimana udah mukulin perempuan kecil kurus apalagi itu ibu dari anak lu, merasa gagah ya apa merasa bahagia nggak ada penyesalan karena itu jalan satu-satunya buat lu pisah dari Lesty dan bisa hidup sama selingkuhan lu," tulis satu di antara netizen dengan username @kai_la66, dikutip Kamis (29/9/2022).

Tak sedikit pula warganet yang tidak percaya apabila Billar melakukan KDRT terhadap istrinya.

Sebab, keduanya selalu terlihat romantis di media sosial.

"Semoga beritanya nggak bener ya," tulis netizen bernama Karika.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved