Berita Lampung Terkini

Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak 2022 Terbaru, Berlaku Sabtu Besok

Tarif penyeberangan Bakauheni-Merak bakal berubah mulai Sabtu 1 Oktober besok. Tarif tersebut naik.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Gustina Asmara
Tribun Lampung
Suasana Pelabuhan Bakauheni. Tarif penyeberangan Bakauheni-Merak akan naik per 1 Oktober 2022. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tarif penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak bakal naik mulai Sabtu (1/10/2022) besok.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan, kenaikan tarif penyeberangan itu diatur pada Peraturan Menteri 184 tahun 2022.

"Ini fix dan kenaikannya 11 persen khusus untuk kelas ekonomi mulai 1 Oktober pukul 00.00 WIB," kata Bambang Sumbogo, Kamis, 29 September 2022.

Sementara pihak PT ASDP  Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni telah memsosialisasikan tarif baru tersebut.

Genderap Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni Suharto mengatakan mulai besok sudah berlaku penyesuaian tarif baru di lintasan Pelabuhan Bakauheni-Merak.

Baca juga: Mendag Zulhas Sebut Pembelian dengan Selisih Harga Kedelai Impor Berlanjut hingga Desember

Baca juga: 69 Mahasiswa Kedokteran Universitas Lampung Ikuti Sumpah Program Profesi Dokter

"Kemarin kita sudah rapat bersama dengan kemeterian perhubungan hasilnya mulai besok sudah berlaku penyesuaian tarif baru di lintasan Pelabuhan Bakauheni-Merak," kata Suharto, Jumat (30/9/2022).

"Penyesuaian tarif penyeberangan lintas antar provinsi melalui KM 184 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI pada (28/9/2022) dan berlaku 3 hari setelahnya atau mulai berlaku 1 Oktober 2022," terangnya

Dikonfirmasi apakah, penyesuaian penyesuaian tarif baru di lintasan Pelabuhan Bakauheni-Merak sudah boleh dibagikan ke khalyak publik, Suharto mengatakan boleh. "Monggo silakan," ujarnya

"Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) nomor 184 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan menteri perhubungan nomor KM 172 tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara," katanya

"Berdasarkan keputusan direksi nomor 184/OP404/ASDP-2022 tentang jasa tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi diatas kapal yang dioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan keputusan direksi nomor nomor 185/OP404/ASDP-2022 tentang tarif tiket terpadu lintas antarprovinsi pada pelabuhan penyeberangan di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)," jelasnya

Suharto mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan melakukan reservasi tiket online melalui Ferizy.

"Kami akan selalu mengingatkan para pengguna jasa agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat agar perjalanan dengan kapal ferry tetap lancar, aman, nyaman, dan sehat," katanya

"Seluruh pengguna jasa dapat membeli tiket online secara mandiri di website dan aplikasi FERIZY.com atau di mitra resmi ASDP, yakni Indomaret, Alfamart, Agen BRILink, dan Agen Finpay untuk memastikan ketersediaan tiket dan memperlancar pelayanan di pelabuhan," ujarnya.

Suharto meminta kepada seluruh pengguna jasa, agar selalu mempersiapkan perjalanan jauh-jauh hari.

"Dengan melakukan reservasi secara mandiri via Ferizy (tiket dapat dibeli mulai H-60) sehingga aspek keselamatan dan kenyamanan dalam perjalanan penyeberangan dapat lebih terjamin," pungkasnya

Berikut penyesuaian tarif baru di lintasan Pelabuhan Bakauheni-Merak, yang mulai berlaku besok 1 Oktober 2022.

Penumpang

Dewasa

Tarif Eksekutif Rp Rp 77.000

Tarif Reguler Rp 21.600

Bayi

Tarif Eksekutif Rp 4.000

Tarif Reguler Rp 1.700

Kendaraan

Golongan I

Tarif Eksekutif Rp 78.000

Tarif Reguler Rp 25.100

Golongan II

Tarif Eksekutif Rp 108.000

Tarif Reguler Rp 58.550

Golongan III

Tarif Eksekutif Rp 168.000

Tarif Reguler Rp 126.350

Golongan IV

Kendaraan penumpang

Tarif Eksekutif Rp 644.000

Tarif Reguler Rp 457.700

Kendaraan barang

Tarif Eksekutif Rp 457.000

Tarif Reguler Rp 425.250

Golongan V

Kendaraan Penumpang

Tarif Eksekutif Rp 1.138.000

Tarif Reguler Rp 916.250

Kendaraan barang

Tarif Eksekutif Rp 828.000

Tarif Reguler Rp 792.750

Golongan VI

Kendaraan penumpang

Tarif Eksekutif Rp 1.897.000

Tarif Reguler Rp 1.516.500

Kendaraan barang

Tarif Eksekutif Rp 1.264.000

Tarif Reguler Rp 1.220.000

Golongan VII

Tarif Eksekutif Rp 1.792.000

Tarif Reguler Rp 1.761.500

Golongan VIII

Tarif Eksekutif Rp 2.367.000

Tarif Reguler Rp 2.320.500

Golongan IX

Tarif Eksekutif Rp. 3.606.000

Tarif Reguler Rp 3.546.500

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved