Berita Terkini Artis
Alasan Anak Imam S Arifin Nekat Curi Motor Karyawan Kafe, Urine Positif Sabu
Belum lama ini, anak penyanyi dangdut, mendiang Imam S Arifin, ditangkap polisi setelah curi motor dan diduga untuk membeli narkoba.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Belum lama ini, anak penyanyi dangdut, mendiang Imam S Arifin, ditangkap polisi setelah melakukan aksi kriminal yakni curi motor dan diduga untuk membeli narkoba.
Satu di antara dugaan yang menguatkan anak Imam S Arifin curi motor untuk beli narkoba yakni hasil tes urine.
Di mana dari hasil tes urine anak Imam S Arifin, polisi menemukan adanya kandungan sabu, sehingga dugaan curi motor untuk beli narkoba menguat.
Diketahui, kabar mengejutkan datang dari keluarga mendiang penyanyi dangdut, Imam S Arifin, di mana putrinya, ditangkap polisi seusai curi motor.
Modus putri Imam S Arifin ketika curi motor tersebut yakni dengan meminjam yang kemudian dijual ke penadah hingga akhirnya ia ditangkap polisi.
Baca juga: Kelakuan Rizky Billar Dibongkar Tetangga Setelah Dilaporkan Lesti Kejora ke Polisi
Baca juga: Denise Chariesta Sengaja Ungkap Statusnya Simpanan Pengusaha, Biar Dia Tobat
Polisi akhirnya mengungkap kronologi anak mendiang Imam S Arifin curi motor sampai akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku berinisial RDA ditangkap polisi karena telah melakukan kasus pencurian motor.
Mengutip dari kompas.com, perempuan yang diketahui adalah anak dari almarhum Imam S Arifin ini, telah mencuri motor dari seorang karyawan kafe.
Polisi telah membenarkan informasi tentang penangkapan anak penyanyi dangdut ini.
"RDA ini pelaku utama yang melakukan pencurian sepeda motor," ungkap Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha di Mapolsek Taman Sari, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Raffi Ahmad Tahu Wanita Diduga Selingkuhan Rizky Billar, Irfan Hakim Kepo
Baca juga: Denise Chariesta 4 Tahun Jadi Simpanan Pengusaha R yang Istrinya Host TV
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian, pelaku melakukan aksinya dengan modus pinjam motor.
Kronologi anak Imam S Arifin curi motor:
1. Pura-pura Pesan Makanan dalam Jumlah yang Banyak
Pelaku selalu menggunakan aksi yang sama untuk melakukan aksi pencurian motor.
Mengutip dari TribunJakarta.com, anak Imam S Arifin selalu memakai modus pinjam motor kepada korbannya.
Biasanya dia melakukan aksinya ketika berada di kafe-kafe.
Ia selalu berpura-pura untuk memesan banyak makanan atau minuman dalam jumlah yang banyak.
2. Mengaku Tak Bawa Uang Tunai
Ketika akan melakukan transaksi pembayaran, pelaku selalu mengaku tak membawa uang tunai.
Ia biasanya akan meminta pedagang atau karyawan kafe untuk mengantarkannya ke gerai mesin ATM.
Baca juga: Ayah Ayu Ting Ting Singgung Uang Bulanan jika Billy Syahputra Ingin Menikahi
Baca juga: Fakta Lesti Kejora Alami KDRT, Rizky Billar Buat Kerongkongan Istrinya Bergeser
Pelaku berpura-pura berniatan untuk menarik uang tunia di ATM.
3. Beralasan Ada Barang yang Tertinggal
Pelaku berinisial RDA ini kembali berbohong kepada korbannya saat akan melancarkan aksinya.
Di pertengahan jalan ketika meminta diantarkan ke ATM oleh korbannya, ia kembali beralasan jika ada barang yang tertinggal di rumah.
Kemudian ia meminta korbannya agar meminjam sepeda motor korbannya untuk mengambil barang tersebut.
4. Pelaku Kabur dan Memperdayai Korban
Setelah berhasil meminjam motor korban, pelaku segera membawa kabur motor tersebut.
Para korban berhasil diperdayai karena korban menggunakan strategi yang sangat halus.
Dia juga menggunakan kerudung untuk membuat korbannya percaya dan bersimpati padanya.
5. Anak Imam S Arifin Menjual Motor Curiannya ke Penadah
Dalam melakukan aksinya, ia selalu menjual motor-motor curiannya ke penadah.
Mengutip dari kompas.tv, motor curiannya dijual ke penadah dengan harga Rp 2,5 - 3 juta per unit.
Ia menjual motor-motor tersebut ke penadah berinisial AA dan H.
Aksi RDA ini ternyata terekam oleh kamera CCTV, hingga akhirnya korban pun melapor ke kantor polisi.
Polisi pun bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku pencurian tersebut.
Pelaku pencurian motor berinisial RDA ini telah disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Berdasarkan laporan dari kepolisian, sudah ada 17 laporan masuk tentang penggelapan motor dan penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
Masing-masing korbannya mengalami kerugian sekitar Rp 15 - 20 juta.
Mengutip dari kompas.tv, pelaku berinisial RDA, juga diduga positif mengonsumsi narkoba.
Baca juga: Thariq Halilintar Nekat Akan Nikahi Fuji meski Gen Halilintar Tak Datang
Baca juga: Ayu Dewi Tak Ingin Suaminya Bangkrut, Minimal Bisa Minta Duit, Terus Gue Belanja
Berdasarkan hasil cek urine, polisi menemukan adanya kandungan sabu.
Diduga uang hasil pencurian motor tersebut digunakan anak Imam S Arifin ini untuk membeli narkoba.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )