Pemilu 2024
Bawaslu Lampung Timur Temukan 40 Pendaftar Panwaslu Kecamatan Tercantum di Sipol
Sebanyak 40 pendaftar dari 535 pendaftar Panwaslu Kecamatan di Lampung Timur, namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Sebanyak 40 pendaftar dari 535 pendaftar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan di Lampung Timur, namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
40 pendaftar tersebut merupakan pendaftar yang ada di 24 Kecamatan di Lampung Timur.
Itu juga merupakan hasil pengecekan terhadap 535 pendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Uslih, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).
"Berdasarkan hasil pengecekan terhadap 535 pendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Lampung Timur menemukan 40 orang yang namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," ujarnya.
Baca juga: Tercatat 281 Orang Daftar Panwaslu Kecamatan di Lampung Barat
Baca juga: Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Pendaftar Panwascam Metro Lampung Terpenuhi
Uslih mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
"Terhadap pendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan yang namanya tercantum dalam SIipol, Bawaslu Lampung Timur akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait dugaan pencatutan nama di Sipol dan mengklarifikasi pihak partai politik," paparnya.
Lalu, untuk Partai yang memperoleh kursi di Legislatif, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol Kabupaten.
"Selanjutnya bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD, akan dilakukan koordinasi dengan Badan Kesbangpol dan atau Badan Keuangan untuk mendapatkan data laporan Bantuan Dana Partai Politik," lanjut Uslih.
"Hal ini dilakukan untuk mengecek, apakah terdapat nama pendaftar dalam laporan Partai politik tersebut," sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU untuk pengecekan nama yang bersangkutan.
"Bawaslu Lampung Timur juga akan berkoordinasi dengan KPU untuk pengecekan nama yang bersangkutan apakah terdapat dalam data keanggotaan dan atau kepengurusan suatu partai politik tertentu," katanya.
"Finalnya adalah terkait status yang bersangkutan akan dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno," lanjutnya.
Kendati hasil pleno memutuskan, calon yang tercatut namanya dalam Sipol, pihaknya akan melaporkan hal ini kepada Bawaslu Provinsi.
"Apabila keputusan pleno memutuskan calon yang bersangkutan dicatut namanya sebagai Pengurus dan atau anggota Parpol, maka kami melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi serta memberikan rekomendasi kepada KPU dan Pengurus partai politik," ucap Uslih.
Ia mengatakan, proses klarifikasi akan dilakukan dua hari lagi.
"Adapun proses klarifikasi akan dilaksanakan mulai hari Senin 3 Oktober 2022," sebutnya.
"Surat resmi undangan klarifikasi akan segera dikirmkan via elektronik kepada yang bersangkutan," tukasnya.
Sementara, Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Dedi Maryanto mengatakan, akan ada perpanjangan calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Perpanjangan tersebut, berlaku di seluruh Kecamatan di Lampung Timur, kecuali Kecamatan Pasir Sakti, Melinting dan Metro Kibang.
"Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan berlaku di seluruh kecamatan di kabupaten Lampung Timur kecuali Kecamatan Pasir Sakti, Melinting dan Metro Kibang," ungkap Dedi, Sabtu (1/10/2022).
Hal tersebut menurutnya, berdasarkan hasil rapat koordinasi virtual oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten atau Kota se-Provinsi Lampung pada, Kamis (29/9/2022).
"Salah satu poin hasil rapat yaitu penegasan atas Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan pada Pemilu Setentak Tahun 2024 pada bagian V poin C angka 1 huruf c yaitu perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan," paparnya.
Atas hal tersebut, ia menambahkan, Bawaslu Lampung Timur akan melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran.
"Perpanjangan masa pendaftaran dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja yang dimulai dari tanggal 3 sampai dengan 7 Oktober 2022," sebut Dedi.
"Perpanjangan masa pendaftaran berlaku untuk pendaftar laki-laki dan perempuan di 21 Kecamatan yaitu Sukadana, Purbolinggo, Way Bungur, Raman Utara, Batanghari Nuban, Pekalongan, Batanghari, Sekampung, Bumi Agung, Marga Tiga, Sekampung Udik, Marga Sekampung, Jabung, Waway Karya, Gunung Pelindung, Labuhan Maringgai, Bandar Sribhawono, Mataram Baru, Way Jepara, Braja Selebah, dan Labuhan Ratu. Pengumuman resmi tentang perpanjangan masa pendaftaran dapat diakses di laman website dan media sosial Bawaslu Lampung Timur," lanjutnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)