Berita Lampung
Pencuri dan Penadah di Lampung Tengah Pasrah Dijemput Polisi di Rumahnya
Pencuri dan penadah HP curian ini tidak berkutik ketika dijemput polisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah.
"Saat pelaku beraksi, korban sedang keluar dari toko membeli es krim untuk anaknya dan pelaku langsung menggasak Hp korban lalu pergi meninggalkan toko,’’ kata Iptu Chandra Dinata.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Banyak.
‘’Setelah melakukan penyelidikan, Kedua pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing,’’ ungkap Kapolsek.
Ia mengatakan, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Seputih Banyak.
"Dari hasil penangkapan diperoleh barang bukti berupa 1 unit Hp merk OPPO F9 warna merah Mentari, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian serta 1 buah tas slempang kecil warna hitam," katanya.
Selanjutnya, kata Kapolsek, penyidik akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Iptu Chandra Dinata mengatakan, atas tindak pidana tersebut, pelaku GK dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Sedangkan IR alias Gepeng selaku penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,’’ demikian pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)