Berita Lampung

Pencuri dan Penadah di Lampung Tengah Pasrah Dijemput Polisi di Rumahnya

Pencuri dan penadah HP curian ini tidak berkutik ketika dijemput polisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol. Pencuri dan Penadah HP curian di Lampung Tengah tidak berkutik saat dijemput polisi di rumahnya. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pencuri dan penadah handphone (HP) curian di wilayah Lampung Tengah diringkus polisi di rumahnya masing-masing.

Pencuri dan penadah HP curian ini tidak berkutik ketika dijemput polisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah.

Pencuri HP diketahui berinisial GK (21) dan penadah inisial IR alias Gepeng (30). Keduanya warga Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah.

Tekab 308 Polsek Seputih Banyak awalnya menangkap penadah HP curian IR alias Gepeng berikut mengamankan barang bukti HP merk OPPO F9 warna merah mentari milik korban.

Selanjutnya meringkus pelaku GK di kediamannya.

Baca juga: Gelapkan Motor, Mantan Kacab Dealer Lampung Tengah Dijebloskan ke Penjara

Baca juga: Jambret di Jalan Lintas Sumatera Lampung Tengah Terciduk Polisi di Rumahnya

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, ditangkapnya pencuri HP dan penadah itu berdasar laporan korban.

Korbannya Rusdianto (45) warga Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah.

Pencurian itu, lanjut Kapolsek Seputih Banyak, pada  Jumat 24 Juni 2022 pukul 13.00 Wib saat korban (pemilik toko) boneka sedang berjaga di toko.

Kapolsek mengatakan, korban saat itu sedang bersama anaknya yang masih kecil dan satu karyawannya.

Kapolsek melanjutkan, saat korban sedang berada di toko Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, pelaku bersama rekannya pura-pura untuk membeli boneka.

"Modus pelaku hendak membeli boneka di toko korban," kata Kapolsek.

Setelah pelaku membeli boneka, lanjutnya, pelaku meninggalkan toko milik korban.

Baca juga: Panik Punya Anak di Luar Nikah, Sejoli Pringsewu Buang Bayi ke Bandar Lampung

Baca juga: Tekab 308 Lampung Tengah Tangkap 2 Pencuri Plat Besi di Plaza Bandar Jaya

Iptu Chandra Dinata mengatakan, tak lama dari itu pelaku kembali lagi ke toko dengan alasan hendak menukar boneka yang telah dibeli. 

Ia mengatakan, pelaku yang datang kembali ke toko melihat 1 unit Hp merk OPPO F9 warna merah mentari milik korban tergeletak di atas meja.

Kapolsek mangatakan, pelaku memanfaatkan situasi untuk menggasak ponsel milik korban.

"Saat pelaku beraksi, korban sedang keluar dari toko membeli es krim untuk anaknya dan pelaku langsung menggasak Hp korban lalu pergi meninggalkan toko,’’ kata Iptu Chandra Dinata.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Banyak.

‘’Setelah melakukan penyelidikan, Kedua pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing,’’ ungkap Kapolsek.

Ia mengatakan, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Seputih Banyak.

"Dari hasil penangkapan diperoleh barang bukti berupa 1 unit Hp merk OPPO F9 warna merah Mentari, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian serta 1 buah tas slempang kecil warna hitam," katanya.

Selanjutnya, kata Kapolsek, penyidik akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Iptu Chandra Dinata mengatakan, atas tindak pidana tersebut, pelaku GK dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Sedangkan IR alias Gepeng selaku penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,’’ demikian pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved