Berita Lampung

Gelapkan Motor, Mantan Kacab Dealer Lampung Tengah Dijebloskan ke Penjara

Seorang mantan Kacab Dealer Yamaha Lampung Tengah inisial SY ini dilaporkan ke polisi akibat perbuatannya gelapkan motor.

Dokumentasi Humas Polres Tanggamus
Ilustrasi Tersangka Curat diamankan Polres Tanggamus sedangdigiring polisi menuju sel tahanan. Seoran mantan Kacab Dealer Lampung Tengah dijebloskan ke penjara setelah dilaporkan gelapkan motor di tempatnya bekerja, Kamis (29/9/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang mantan Kepala Cabang (Kacab) Dealer Yamaha di Lampung Tengah terpaksa harus berurusan dengan polisi karena diduga gelapkan motor, Kamis (29/9/2022),

Mantan Kacab Dealer Yamaha inisial SY (36) warga Kampung Kota Gajah Timur, Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah kini ditahan polisi karena gelapkan motor di tempatnya bekerja.

Seorang mantan Kacab Dealer Yamaha Lampung Tengah inisial SY ini dilaporkan ke polisi akibat perbuatannya gelapkan motor.

Kini SY mendekam di sel tahanan Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung

SY ditangkap petugas lantaran diduga telah melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor dari Dealer Yamaha Lautan Teduh Mandala di Kampung Banjar Agung Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.

Baca juga: Bunga Kampung Lampung Tengah di Terbanggi Besar Layanani Administrasi sampai Pajak Motor

Baca juga: Jambret di Jalan Lintas Sumatera Lampung Tengah Terciduk Polisi di Rumahnya

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan kejadian itu bermula dari tanggal 27 April 2022 lalu.

Iptu Yudi Kurniawan mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan Ahmad Toyib warga Bandar Jaya Timur, Lampung Tengah yang juga bekerja di Dealer Yamaha.

Pelapor, lanjut Iptu Yudi Kurniawan, menemukan kejanggalan saat ditugaskan untuk menggantikan pelaku sebagai kepala cabang Dealer Yamaha Lautan Teduh Mandala.

"Pelapor saat diberi amanah langsung melakukan audit," katanya, Jumat (30/9/2022).

Kapolsek mengatakan, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Ahmad Toyib, didapati jumlah stok kendaran dan berkas berkas SPK ( surat pengajuan kredit ) tidak sesuai.

"Ada 1 kendaraan yang dicurigai digelapkan pelaku," ucapnya.

Berdasarkan laporan pelaku, lanjut Kapolsek, diketahui bahwa 1 unit sepeda motor merk Yamaha ALLNEW NMAX 155 Warna Hitam NoKa : MH3SG5620NK511789 NoSin : G3L8E-1023316 dikeluarkan dari Dealer Yamaha Lautan Teduh Mandala tanpa prosedur yang sah.

Baca juga: Polres Lampung Tengah Lakukan Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Polisi Tembak Polisi ke Kejari

Baca juga: Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi karena Kedapatan Miliki Narkotika dan Senpi Rakitan

"Dari stok kendaraan, didapati kendaraan tersebut dikeluarkan dealer," katanya.

"Dari berkas spk yang ada, tidak ditemukan adanya transaksi kendaraan dengan spesifik nomor kendaraan dan nonor mesin dengan prosedur yang sah," tambah Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, setelah Ahmad Toyib yakin dengan audit yang dilakukan, kemudian ia berusaha menghubungi dan mencari keberadaan pelaku untuk menanyakan kejelasan permasalah tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved