Berita Lampung

Gelapkan Motor, Mantan Kacab Dealer Lampung Tengah Dijebloskan ke Penjara

Seorang mantan Kacab Dealer Yamaha Lampung Tengah inisial SY ini dilaporkan ke polisi akibat perbuatannya gelapkan motor.

Dokumentasi Humas Polres Tanggamus
Ilustrasi Tersangka Curat diamankan Polres Tanggamus sedangdigiring polisi menuju sel tahanan. Seoran mantan Kacab Dealer Lampung Tengah dijebloskan ke penjara setelah dilaporkan gelapkan motor di tempatnya bekerja, Kamis (29/9/2022). 

"Namun usaha Ahmad Toyib tidak membuahkan hasil dan keberadaan pelaku tidak diketahui,” jelasnya.

Iptu Yudi Kurniawan mengatakan, atas kejadian tersebut dealer mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha ALLNEW NMAX 155 Warna Hitam yang ditaksir sebesar Rp 32, 215 juta. 

"Ahmad Toyib mewakili Dealer Yamaha Lautan Teduh Mandala melaporkan ke Polsek Seputih Mataram, pada 4 Juni 2022," kata Kapolsek.

Setelah menerima laporan korban, lanjut kapolsek, serta melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku berada diwilayah Kota Metro.

"Tim Tekab 308 Polsek Seputih Mataram dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek menuju lokasi untuk melakukan penangkapan," katanya.

Kapolsek mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat berada di salah satu kos-kosan diwilayah Kota Metro.

Selanjutnya, lanjut kapolsek, pelaku kami bawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara,” demikian pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved