Berita Lampung
Gelapkan Motor, Mantan Kacab Dealer Lampung Tengah Dijebloskan ke Penjara
Seorang mantan Kacab Dealer Yamaha Lampung Tengah inisial SY ini dilaporkan ke polisi akibat perbuatannya gelapkan motor.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
"Namun usaha Ahmad Toyib tidak membuahkan hasil dan keberadaan pelaku tidak diketahui,” jelasnya.
Iptu Yudi Kurniawan mengatakan, atas kejadian tersebut dealer mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha ALLNEW NMAX 155 Warna Hitam yang ditaksir sebesar Rp 32, 215 juta.
"Ahmad Toyib mewakili Dealer Yamaha Lautan Teduh Mandala melaporkan ke Polsek Seputih Mataram, pada 4 Juni 2022," kata Kapolsek.
Setelah menerima laporan korban, lanjut kapolsek, serta melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku berada diwilayah Kota Metro.
"Tim Tekab 308 Polsek Seputih Mataram dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek menuju lokasi untuk melakukan penangkapan," katanya.
Kapolsek mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat berada di salah satu kos-kosan diwilayah Kota Metro.
Selanjutnya, lanjut kapolsek, pelaku kami bawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara,” demikian pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)