Pemilu 2024

Perindo Bandar Lampung Targetkan 6 Kursi di DPRD Bandar Lampung

Perindo Bandar Lampung yakin akan menjadi peserta pemilu 2024 dan mampu meningkatkan kursi di DPRD Kota Bandar Lampung. Menargetkan 6 kursi di DPRD.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Ketua DPD Partai Perindo Bandar Lampung, Susanti. Perindo Bandar Lampung targetkan 6 kursi di DPRD Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id,Bandarlampung - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bandar Lampung yakin akan menjadi peserta pemilu 2024 dan mampu meningkatkan kursi di DPRD Kota Bandar Lampung.

Dimana DPD Perindo Bandar Lampung menargetkan 6 kursi di DPRD Bandar Lampung.

Diketahui saat ini sudah ada dua kader Perindo yang duduk sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung hasil pemilu legislatif 2019 lalu.

Ketua DPD Partai Perindo Bandar Lampung, Susanti menargetkan meraih 1 kursi setiap dapil Kota Bandar Lampung.

"Kita menargetkan untuk di Bandar Lampung bisa meraih 1 kursi di setiap dapilnya" Kata Ketua DPD Partai Perindo Bandar Lampung, Susanti.

Baca juga: Bawaslu Lampung Timur Temukan 40 Pendaftar Panwaslu Kecamatan Tercantum di Sipol

Baca juga: Tercatat 96 Orang Daftar Panwascam di Mesuji, Tersebar di 7 Kecamatan

Tidak hanya menargetkan perolehan 6 kursi di DPRD Bandar Lampung, Susanti juga optimistis mereka dapat berkontribusi aktif dalam mendorong perolehan kursi DPRD Provinsi Lampung dari dapil Kota Bandar Lampung.

"Secara target selain mendapat 6 kursi di dapil kota Bandar Lampung, kita juga menargetkan 1 keterwakilan DPRD Provinsi dari dapil l Bandar Lampung," kata dia.

Lebih lanjut ia berharap agar setiap pengurus Perindo Bandar Lampung hingga ke kecamatan bisa bekerja dengan baik untuk mewujudkan target pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan karena berkaca pada pemilu sebelumnya, dimana kata dia kurang bersinergi.

"Pemilu yang lalu sinergi itu tidak kami dapat. Kita berdiri sendiri-sendiri, ada kelemahan di situ," jelasnya.

Saat disinggung persiapan Pemilu 2024, ia mengatakan pihaknya sudah melakukan penjaringan Bacaleg guna memuluskan target tersebut di pemilu 2024 mendatang.

"Kita sudah melakukan penjaringan Bacaleg guna memuluskan target tersebut di pemilu 2024 mendatang," tuturnya.

"Kriteria yang kita cari adalah sosok yang memiliki kepekaan kepada masyarakat dan memiliki jiwa petarung," tandasnya.

Jadwal dan tahapan Pemilu 2024

Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Putaran 1

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022-14 Juni 2024

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022-13 Desember 2022.

4. Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023

- Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023

- Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023

7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024

8. Masa tenang = 11-13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara

- Pemungutan suara = 14 Februari 2024

- Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024

10. Penetapan hasil pemilu

- Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK

- Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK

11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota

- DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi

- DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.

Putaran 2 (jika ada)

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024-25 April 2024

2. Masa kampanye pemilu = 2-22 Juni 2024

3. Masa tenang = 23-25 Juni 2024

4. Pemungutan suara = 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara = 26-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024-20 Juli 2024.

Itulah jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved