Berita Terkini Nasional
Putri Candrawathi Bisa Bertemu Anak di Rutan, Kapolri: Kita Berikan Haknya
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Putri Candrawathi tetap menerima hak-haknya sebagaimana tahanan lain.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Meskipun telah menjadi tahanan Bareskrim Polri, Putri Candrawathi masih bisa bertemu anak-anaknya.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap menerima hak-haknya sebagaimana tahanan lain.
Putri Candrawathi masih mendapat haknya bertemu dengan anak di Rutan Mabes Polri.
Apalagi Putri Candrawathi mempunyai putra yang masih balita.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Putri Candrawathi tetap diberi kesempatan bertemu dengan putranya.
Baca juga: Dijodoh-jodohkan dengan Adik Brigadir J, Reaksi Vera Simanjuntak Disorot
Baca juga: Tangis Putri Candrawathi Ditahan Polri Terkait Kasus Brigadir J, Saya Ikhlas
Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Penahanan ini dilakukan setelah kondisi kesehatan fisik dan mental Putri Candrawathi dinyatakan sehat.
Sebagaimana tahanan lain, Putri Candrawathi masih tetap diberikan hak-haknya.
Termasuk diperbolehkan untuk bertemu dengan anaknya di Rutan Mabes Polri.
Pasalnya, Putri Candrawathi memiliki seorang putra yang masih balita.
"Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan, tentunya tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan putranya, kita berikan (haknya untuk bertemu)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari tayangan Kompas Tv, Sabtu (1/9/2022).
Lebih lanjut, Kapolri Listyo Sigit mengatakan bahwa kasus ini sudah P21.
Baca juga: Alasan Polri Tahan Putri Candrawathi yang Sebelumnya Hanya Wajib Lapor
Baca juga: Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tak Diungkap ke Publik
Sehingga kasus ini sudah dinyatakan kuat dan lengkap.
"Dan juga kemarin kita sudah jelaskan karena kasus ini sudah P21 artinya kasus ini sudah dinyatakan kuat dan lengkap."
"Tinggal tentunya proses selanjutnya kita lakukan sama dengan yang lain," lanjut Kapolri Listyo Sigit.
Mengutip Tribunnews.com, setelah dilakukan penahanan, diharapkan proses penyerahan berkas tahap dua menjadi lebih mudah.
"Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo Sigit
Sebelum ditahan, Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor, dua kali dalam seminggu.
Adapun Polri sebelumnya tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi yakni karena alasan kemanusiaan.
Putri memiliki seorang anak yang masih berusia balita dan kala itu Putri diketahui dalam kondisi yang sedang tidak sehat baik secara fisik maupun mentalnya.
Putri Candrawathi Ikhlas
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku ikhlas menjalani penahanan.
Kepada masyarakat, ia meminta doa agar bisa melalui segala proses hukum.
"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini," kata Putri Candrawathi, Jumat (30/9/2021) dikutip dari Kompas Tv.
Lebih lanjut, Putri Candrawathi pun juga memberikan pesan pada anak-anaknya.
Ia meminta pada anak-anaknya agar tetap rajin belajar dan fokus untuk menggapai cita-cita mereka.
Putri Candrawathi pun menitipkan anak-anaknya baik di rumah maupun di sekolah.
"Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing."
"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik," ujar Putri Candrawathi dengan suara yang bergetar.
Nasib Balita Putri Candrawathi
Putri Candrawathi yang punya anak bayi bawah lima tahun (balita) resmi ditahan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (30/9/2022).
Keberadaan balita Putri Candrawathi tidak menjadi alasan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk tidak menahan istri Ferdy Sambo yang diduga terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.
Nasib balita Putri Candrawathi diungkap pengacaranya Febri Diansyah setelah kliennya dinyatakan resmi ditahan atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat.
Diketahui Febri Diansyah mendampingi Putri Candrawathi bersama dengan kuasa hukum lainnya, hadir memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri.
Kini Mabes Polri resmi menahan istri eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rutan Mabes Polri.
Pantauan Tribun di Mabes Polri, Putri resmi mengenakan baju tahanan berwarna oranye bernomor 077. Ia tampak didampingi Kuasa Hukumnya, Febri Diansyah.
Febri mengatakan menurut kliennya, anak bungsu Putri Candrawathi rencananya akan diasuh oleh nenek dan pengasuh. Diketahui, anaknya tersebut masih berusia balita.
"Tadi saya sempat bahas juga, sempat diskusi juga, saat ini di rumah, anak yang paling kecil akan dijaga selain oleh pengasuh akan dijaga oleh neneknya yang sekarang berumur sekitar 82 tahun," kata Febri di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).
"Karena ini memang situasi yang tidak mudah ya, baik bagi anak-anak yang masih kecil ataupun anak-anak yang masih sekolah saat ini. Makanya tadi yang diingat ibu, yang jadi pesan tadi itu fokus ke anak-anaknya," sambung dia.
Febri Diansyah mengatakan kliennya masih trauma dan membutuhkan pengobatan.
Ia mengatakan dirinya dan tim kuasa hukum turut mendampingi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap Putri hari ini.
Dalam proses pemeriksaan kesehatan, kata dia, ada tiga orang psikiater atau psikolog yang juga melakukan pemeriksaan.
"Dan memang masih ada dampak-dampak situasi psikologis dan trauma yang dirasakan sampai akhirnya ada beberapa obat yang memang harus dicari," kata Febri.
"Namun hal tersebut tidak mengurangi komitmen untuk bisa koperatif lebih lanjut," sambung dia.
Ia mengajak semua pihak untuk betul-betul menyimak fakta persidangan nanti agar bisa memilah mana yang benar dan mana yang salah.
Karena menurutnya, dalam proses hukum apabila seseorang memang bersalah maka dia harus dihukum sesuai perbuatannya.
Namun demikian, menurutnya sangat tidak tepat kalau orang yang tidak melakukan perbuatan dan tidak bersalah kemudian dihukum.
"Dalam waktu dekat kami berharap juga mendapat berkas perkara setelah pelimpahan dan kami akan fokus di substansi perkara ini. Jadi mohon bantuan juga kepada seluruh pihak untuk menjaga bersama-sama proses persidangan nanti," kata Febri.
Kuasa hukum Putri Candrawathi lainnya, Arman Hanis, menjamin kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum lanjutan pasca kliennya ditahan.
Arman mengatakan hari ini ia dan tim kuasa hukum Putri sedianya mengantar kliennya untuk wajib lapor dan melakukan pemeriksaan.
Kliennya, kata Arman, juga telah menunjukkan sikap koperatif atas penahanan yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Saya akan jamin Bu Putri juga akan kooperatif sampai dengan persidangan," kata Arman.
Senada, kuasa hukum Putri, Febri Diansyah menegaskan bahwa Putri sudah menunjukkan kooperatif dengan proses hukum yang dijalankan.
Sebagaimana komitmen awal yang pernah disampaikan, lanjut dia, proses hukum tersebut justru juga menjadi bagian diharapkan pihaknya agar nanti pengujian fakta dan bukti-buktinya bisa dilakukan secara terbuka.
"Kami harap juga ada pengawalan dari publik semuanya. Kalau dari instansi-instansi lain sudah ada proses pengawasan secara khusus yang kita sama-sama dengar di pemberitaan media," kata Febri.
"Hal itu tentu saja kami sambut baik, karena dari pengawalan seluruh pihak, harapannya majelis hakim benar-benar akan menilai secara adil, imparsial, dan keputusannya betul-betul adil untuk semua pihak. Keputusan yang adil tentu hanya bisa didapatkan dengan pengujian fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada," sambung Febri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com