Berita Terkini Artis

Isi Perjanjian Pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar yang Jadi Sorotan

Surat perjanjian pranikah Lesti Kejora dan Rizki Billar yang terdiri dari enam poin ini kembali disorot karena tidak membahas soal KDRT.

Editor: taryono
Instagram @rizkybillar
Ilustrasi Rizky Billar dan Lesti Kejora. Surat perjanjian pranikah Lesti Kejora dan Rizki Billar yang terdiri dari enam poin ini kembali disorot karena tidak membahas soal KDRT. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar sedang bermasalah.

Sebab, Lesti Kejora melaporkan sang suami Rizky Billar ke polisi atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Terkait masalah Lesti Kejora dan Rizky Billar, netizen kemudian membahas surat perjanjian pranikah keduanya.

Seperti apa isi surat perjanjian pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar?

Mengutip BangkaPos, surat perjanjian pranikah yang terdiri dari enam poin ini kembali disorot karena tidak membahas soal KDRT.

Baca juga: Curhatan Ayu Dewi ke Nagita Slavina Viral, Sikap Regi Datau Terungkap

Baca juga: Kabar Duka Datang dari Gading Marten, Sang Ibunda Meninggal Dunia

Dalam perjanjian pranikah tersebut hanya membahas tentang proses keterbukaan yang perlu dilakukan oleh keduanya saat menjalin ikatan pernikahan.

Perjanjian pertama yang mereka sepakati berkaitan dengan pin ATM hingga password media sosial.

Lesti Kejora dan Rizky Billar harus sama-sama tahu pin dan password pasangan.

"Dengan ini menyatakan bahwa kami berjanji akan saling terbuka setelah menikah."

"Bentuk keterbukaan itu antara lain saling memberitahukan pin ATM, password handphone dan password social media."

Baca juga: Ridho DA Mengira Lesti Kejora Mau Rilis Lagu Baru, Tapi Ga Mungkin Sampai KDRT

Baca juga: Isa Zega Pernah Dekat dan Dipanggil Mami, Bongkar Sifat Asli Rizky Billar: Memang Temperamen

"Demikian surat perjanjian ini kami buat dalam keadaan sehat, jasmani dan rohani serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun."

Selain itu, kedua pasangan ini juga menyepakati soal adanya hukuman jika salah satu dari mereka melanggar perjanjian pranikah tersebut.

"Bilamana kami melanggar perjanjian ini, kami bersedia menerima hukuman sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku yang melibatkan saksi-saksi."

Akibat KDRT yang dilakukannya kepada Lesti Kejora, Rizky Billar pun terancam lima tahun penjara.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, laporan Lesti terhadap sang suami termasuk kategori kekerasan fisik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved