Berita Lampung

Oknum LSM Ditangkap Polisi karena Peras Warga Lampung Timur Rp 2 Juta

Korban oknum LSM ditangkap polisi ini sempat ketakutan karena diancam pelaku dengan tuduhan menebang pohon di wilayah hutan register di Lampung Timur.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok. Polsek Melinting
Oknum LSM ditangkap polisi di Lampung Timur kini diamankan ke Polsek Melinting, Polres Lampung Timur gara-gara memeras warga Rp 2 juta, Minggu (2/10/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung TimurDiduga memeras warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, oknum LSM ditangkap polisi. 

Korban oknum LSM ditangkap polisi ini sempat ketakutan karena diancam pelaku dengan tuduhan menebang pohon di wilayah hutan register di Lampung Timur

Setelah itu, oknum LSM ditangkap polisi di Lampung Timur ini memeras  korbannya sebesar Rp 2 juta.

Lantaran melakukan pemerasan terhadap seorang warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, oknum LSM ini kini diamankan polisi.

Pemerasan tersebut menimpa SW (36) warga Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur.

Baca juga: Asal 13 Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Banyak dari Lampung Timur

Baca juga: 4 Perampok di Lampung Timur Tertangkap di Banten dan Cilacap Jawa Tengah

Ia diperas dengan uang sejumlah Rp 2 juta. 

Sementara pelaku pemerasan yakni oknum LSM berinisial SN (32) yang juga warga Desa Wana Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur.

"Kejadian pemerasan terhadap korban yang merupakan warga Kecamatan Melinting ini, Terjadi pada Kamis (29/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB, tepatnya di kediaman korban" ujar Kapolsek Melinting, Iptu Saipullah saat dikonfirmasi, Minggu (2/10/2022).

Iptu Saipullah menambahkan, oknum LSM tersebut sempat mengancam korban.

"Jadi saat di kediaman korban, dua pelaku anggota LSM ini melakukan perbuatan dengan cara mengancam korban," ungkapnya.

Menurutnya, pelaku mengancam, dengan dasar korban menebang pohon Bayur.

"Pohon yang dipotong tersebut, korban beli dari salah seorang, dan terletak dikawasan Register 38," katanya. 

Baca juga: Progres Bendungan Marga Tiga di Lampung Timur Masuki Tahap Akhir

Atas dasar tersebut, Pelaku mengancam, akan disebarluaskan kepada masyarakat. 

"Pelaku mengancam masalah ini akan dinaikan dan akan digerebek banyak orang," paparnya.

Oknum LSM juga mengancam korban akan mengangkat permasalahan itu ke media online serta Polisi Hutan (Polhut).

Kemudian korban yang merasa takut, menyerahkan sejumlah uang yang diminta pelaku. 

"Karena korban ini merasa takut, akhirnya ia memberikan uang sebesar Rp 2 juta," lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, korban SW melaporkan ke Polsek Melinting pada Kamis (29/9/2022) pukul 19.30 WIB. 

Lalu, Tekab 308 Polsek Melinting melakukan penangkapan terhadap pelaku oknum LSM yang melakukan pemerasan.

"Tim tekab 308 Polsek Melinting telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan, di rumah korban pada saat setelah korban menerima uang dari Korban dan hendak meninggalkan rumah korban," tandasnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai sebesar Rp 2 juta.

"Lalu kita amankan juga satu buah STNK kendaraan sepeda motor Honda CBR 150 warna merah Nopol B 6311 VNT serta satu unit Handphone Merk Redmi Warna Hitam," lanjutnya.

Sementara, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.

"Saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni inisial IR (Irpan) yang merupakan warga Desa Tanjung Aji Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur," tutupnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved