Berita Lampung

733 Personel Gabungan Dikerahkan pada Operasi Zebra Krakatau 2022 di Lampung

Personel gabungan yang dikerahkan dalam Operasi Zebra Krakatau 2022 sendiri terdiri dari berbagai korps, seperti TNI, Polri, Dishub, serta SatPol PP.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Apel gelar pasukan operasi Zebra Krakatau 2022 di Mapolda Lampung, Senin, (3/10/2022). 733 personel gabungan dikerahkan pada Operasi Zebra Krakatau 2022 di Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 733 personel gabungan diterjunkan pada Operasi Zebra Krakatau 2022 di Lampung, Senin (3/10/2022).

Personel gabungan yang dikerahkan dalam Operasi Zebra Krakatau 2022 sendiri terdiri dari berbagai korps, seperti TNI, Polri, Dishub, serta SatPol PP.

Diketahui, Operasi Zebra Krakatau 2022 di Lampung dilaksanakan secara serentak selama 14 hari.

Adapun waktu pelaksanaannya dimulai sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022 mendatang.

Hal itu, dikatakan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad seusai apel gelar pasukan operasi zebra Krakatau 2022 di Mapolda Lampung.

Baca juga: Patroli Presisi, Polsek Negeri Besar Sasar Titik Rawan di Jalan Poros Kaliawi Way Kanan

Baca juga: Cuaca Lampung Hari Ini 3 Oktober 2022 dan Tinggi Gelombang Selat Sunda

Tema dalam operasi ini yaitu 'Tertib Berlalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi'.

Pandra menjelaskan tujuan dalam operasi ini lebih mengutamakan bidang Preemtif, edukatif dan humanis.

"Jadi sudah ada namanya Etle dan E-samdes, tinggal bagaimana mengupayakan secara Preemtif, edukatif sesuai dengan tema," ujarnya.

Ia menjelaskan sasaran dalam operasi Zebra Krakatau 2022 ini secara keseluruhan, tidak hanya pelajar atau pemuda.

"Secara keseluruhan," singkatnya.

Dalam Operasi Zebra Krakatau kali ini, pihak kepolisian mengutamakan tujuh sasaran tilang, yaitu :

1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengendara yang masih di bawah umur.

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved