Berita Lampung
Delapan Oknum Polisi Ditilang Operasi Zebra Polresta Bandar Lampung, Tidak Bawa STNK
Propam Polresta Bandar Lampung gelar Operasi Zebra untuk para anggota dan hasilnya ada delapan oknum polisi melanggar karena banyak tidak bawa STNK.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung resmi memberlakukan Operasi Zebra Krakatau 2022 pada 3-16 Oktober 2022.
Untuk awalan Polresta Bandar Lampung menjaring delapan oknum polisi yang lakukan pelanggaran saat Operasi Zebra Krakatau 2022.
Delapan oknum Polresta Bandar Lampung yang terjaring oleh anggota Propam saat laksanakan Operasi Zebra Krakatau 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Propam Iptu B Panggabean di Mapolresta, Senin (3/10/2022) mengatakan untuk awalan pelaksanaan Operasi Zebra ini ada 8 polisi yang terkena pelanggaran.
Kedelapan anggota polisi ini terjaring saat akan masuk ke Mapolresta Bandar Lampung.
Baca juga: Dua Harimau Resahkan Warga Sungkai Selatan Lampung Utara Belum Tertangkap
Baca juga: Ibu Penganiaya Anaknya di Lampung Utara sudah 2 Kali Diperiksa Psikiater
"Jadi sedikitnya 8 anggota Polresta Bandar Lampung ditilang karena melakukan pelanggaran dalam Operasi Zebra Krakatau 2022," kata Pangabean.
Ia mengaku, Operasi Zebra ini dilakukan bersama anggota Sie Propam bersama sejumlah personel Satlantas.
“Razia sengaja kami lakukan di pintu masuk Mapolresta Bandar Lampung," kata Pangabean.
Sehingga anggota yang melanggar tidak bisa lagi berputar saat masuk ke kantor Polresta Bandar Lampung.
Pemeriksaan yang dilakukan diarahkan untuk memeriksa kelengkapan surat-surat.
Mulai SIM, STNK, KTP hingga KTA (Kartu Tanda Anggota).
Selain itu kelengkapan kendaraan harus sesuai standar yang meliputi helm SNI.
Baca juga: Operasi Zebra Krakatau 2022 Polres Tulangbawang Lampung Edukasi Tertib Lalulintas
Baca juga: Operasi Zebra Krakatau 2022, Polres Mesuji Akan Kedepankan Kegiatan Edukatif dan Persuasif
Kemudian spion hingga lampu harus tetap berfungsi.
"Polisi harus memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat sebelum melakukan razia," kata Pangabean.
Hal ini sudah sesuai dengan arahan dari Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto.
Ini sebabnya razia dan penertiban ini sengaja dilakukan tanpa pemberitahuan.
"Adapun delapan anggota berasal dari polres dan polsek jajaran yang kepergok melakukan pelanggaran termasuk 3 orang yang ditilang," kata Pangabean.
Ia mengaku, rata-rata pelanggaran yang dilakukan anggota di antaranya tidak membawa STNK dan dompetnya tertinggal.
Anggota yang melakukan pelanggaran ini langsung diberikan tindakan tilang.
Pemeriksaan oleh Propam ini diarahkan ke semua anggota yang menggunakan kendaraan bermotor.
Tak hanya bintara, bahkan perwira yang melintas tak luput dari pemeriksaan.
Dirinya mengingatkan kepada seluruh personel untuk tertib dalam berlalulintas.
Mulai dari tertib kelengkapan perorangan sampai dengan tertib kendaraannya.
Selalu mematuhi peraturan berlalulintas.
"Dalam Operasi Zebra Krakatau 2022 ini bahwa Polresta Bandar Lampung tak ingin kecolongan," kata Pangabean.
Sebab Operasi Zebra bukan hanya merazia tertib berlalulintas bagi masyarakat umum tapi anggota polisi juga.
Untuk itu anggota kepolisian yang menggunakan kendaraan bermotor tetap jadi sasaran Operasi Zebra.
“Operasi Zebra Krakatau 2022 bukan hanya masyarakat umum, seluruh anggota polisi juga harus diperiksa kelengkapan kendaraannya,” kata Panggabean.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)