Berita Lampung
Polisi Ringkus 1 Pelaku Curas Sebabkan Korban Alami Luka Tusuk di Lampung Utara, 3 Lainnya DPO
Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara meringkus satu dari empat kawanan pelaku curas yang menyebabkan korbanya alami luka tusuk.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara meringkus satu dari empat kawanan pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) pada Sabtu 1 Oktober 2022 pukul 00.30 wib.
Para pelaku curas dalam melakukan aksinya mengakibatkan korbannya mengalami luka tusuk.
Tiga orang rekan lainnya kini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Dari penangkapan itu, anggota menyita barang bukti satu buah HP merek Vivo type Y20S milik korban, sebuah topi warna hitam.
Kemudian satu helai baju kaos warna hitam yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi kejahatanya tersebut.
Baca juga: Penyaluran BLT BBM Tahap 1 di Lampung Segera Rampung
Baca juga: 1.420 Petugas BPS Bandar Lampung Bakal Dampingi Ketua RT untuk Pendataan Awal Regsosek
Tersangka berinisial HS alias Putra (32), seorang residivis yang beralamat Desa Bangung Jaya, Sungkai Utara Lampung Utara.
Menurut Kapolsek Sungkai Utara, Lampung Utara AKP Rukmanizar mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail mengatakan tersangka yang diketahui seorang residivis tahun 2018 lalu.
HS kembali ditangkap karena bersama tiga rekannya (DPO) melakukan Curas kalung mas dan tiga buah HP berbagai merek di kediaman rumah Sutrisno (36), warga Desa Negara Kemakmuran, Hulu Sungkai, Lampung Utara.
Aksi keempat pelaku curas dilakukan pada tanggal 13 September 2021 lalu sekitar pukul 03.00. wib
“Tersangka berikut barang bukti hasil kejahatanya telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, Senin 3 Oktober 2022.
Kapolsek juga menjelaskan tersangka selama ini diketahui telah lama menjadi buruan petugas dan selama ini ia diketahui bersembunyi di luar daerah Lampung Utara.
Ia juga tempat tinggalnya berpindah-pindah.
“Kami lakukan penyelidikan berdasarkan jejak komunikasi,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di rumah korban yang dilakukan bersama tiga rekannya (DPO).
Pelaku hanya kebagian sebuah HP milik korban dan dua buah HP serta kalung mas hasil kejahatanya serta yang melukai korban adalah tiga orang rekannya (DPO).
Kapolsek juga menjelaskan modus aksi kejahatan tersangka bersama rekannya diketahui masuk ke dalam rumah korban dangan cara mendongkel pintu jendela rumah.