Berita Terkini Artis
Bocoran Hasil Visum Lesti Kejora, Ada Luka di Bagian Sensitif hingga Lebam
Pedangdut Lesti Kejora telah selesai melakukan visum atas KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar dan hasil visum akan keluar pada Jumat (7/10/2022).
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pedangdut Lesti Kejora telah selesai melakukan visum atas KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar dan hasil visum akan keluar pada Jumat (7/10/2022).
Namun, pihak kepolisian sudah sedikit membocorkan hasil visum Lesti Kejora atas KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap, ada beberapa luka yang didapatkan Lesti Kejora setelah alami KDRT dari Rizky Billar, meski belum ada keluar hasil visum.
Beberapa dampak KDRT yang dialami Lesti Kejora itu satu di antaranya yakni luka lebam.
Luka lebam tersebut diketahui berada di bagian tubuh biduan satu anak itu seperti di wajah, tangan, kaki akibat bantingan.
Baca juga: Artis Ruben Onsu Kemalingan, Toko Kuenya Disatroni Pencuri
Baca juga: Atta Halilintar Sampai Lemas Ketika Bekerja Saat Tahu Ameena Sakit
"Ya, di muka mengakibatkan lebam. Tetapi, tangan ya, tangan dan kaki itu akibat bantingan ya," ujar Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2022).
Selain itu ada luka-luka yang tidak diperlihatkan kepada publik. Luka tersebut berada di bagian tubuh dari Lesti Kejora.
"Ada luka-luka itu memang tidak diperlihatkan ke media. Karena, merupakan bagian yang beliau katakan adalah sensitif, aurat, tertutup," tutur Zulpan.
"Jadi, tidak kita perlihatkan. Tetapi, penyidik telah memiliki foto-foto," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Baca juga: Kim Hawt Ungkap Ciri-ciri Temannya yang Diduga Selingkuhan Rizky Billar: Mami Usia Kepala 4
Baca juga: Terungkap Rumah Mewah Lesti Kejora dan Rizky Billar Ternyata Cuma Ngontrak
Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar bersekingkuh.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Rizky Billar sendiri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (4/10/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kondisi Lesti Kejora terkini