Berita Lampung
DPMPTSP Bandar Lampung Permudah Pengurusan NIB dengan Sistem Online
DPMPTSP Bandar Lampung menyediakan pelayanan dalam membantu masyarakat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Penulis: joeviter muhammad | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung menyediakan pelayanan dalam membantu masyarakat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Khususnya bagi masyarakat untuk mengurus NIB di sektor Usaha Kecil dan Mikro (UMK).
Plt Kepala DPMPTSP Bandar Lampung, Muhtadi Temenggung mengatakan, layanan perbantuan ini untuk perorangan yang belum paham pengurusan NIB.
Menurutnya saat ini pengurusan NIB telah dipermudah melalui sistem yang bernama Online Single Submission Risk Approach (OSS - RBA).
"Cukup datang membawa identitas seperti KTP, NPWP, email dan nomor ponsel untuk didaftarkan," ujar Muhtadi, Selasa (4/10/2022).
Nanti warga yang hendak mengajukan permohonan izin ini akan diarahkan oleh petugas layanan perbantuan di loket pelayanan gedung satu atap.
Muhtadi mengatakan, melalui sistem OSS RBA perizinan yang diajukan bisa langsung diterbitkan jika persyaratan dasar telah lengkap.
Persyaratan tersebut, lanjut Muhtadi seperti memiliki akun OSS-RBA dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).
"Sehingga, setelah syarat terpenuhi NIB bisa otomatis terbit dan dicetak pemohon," kata Muhtadi.
Menurutnya, untuk perizinan yang masuk dalam kategori UMK atau kategori rendah dan menengah rendah maka cukup memiliki NIB saja, tidak perlu surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).
Perlu diketahui, NIB penting dimiliki bagi setiap pelaku usaha agar tercatat dan terdata oleh pemerintah.
Pasalnya dalam menyalurkan bantuan modal dan lainnya, pemerintah akan memprioritaskan pelaku usaha yang sudah memiliki NIB.
"NIB itu nomor identitas usahanya, jadi misal ada penyaluran bantuan lebih mudah untuk didata," kata Muhtadi.
Sementara itu, terhitung 1 Januari - 30 September Pemkot Bandar Lampung telah menerbitkan sebanyak 5.372 NIB.
"Dari jumlah tersebut, hanya ada 1 yang statusnya PMA yang lainnya penanaman modal dalam negeri," kata Muhtadi.