Pemilu 2024

Gerindra dan PKB Bandar Lampung Inten Bangun Komunikasi Jelang Pilpres 2024

Koalisi Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) makin dekat hingga tingkat daerah. Pertemuan Gerindra dan PKB di daerah terjalin baik.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Andika Wibawa ketua DPC Gerindra Kota Bandar Lampung. Gerindra dan PKB Bandar Lampung inten bangun komunikasi jelang Pilpres 2024. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jelang Pilpres 2024, Gerindra dan PKB Bandar Lampung inten bangun komunikasi.

Koalisi Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) makin dekat hingga tingkat daerah.

Ketua Partai Gerindra Kota Bandar Lampung, Andika Wibawa Sepulau Raya mengatakan, pertemuan Gerindra dan PKB di daerah terjalin baik.

"Sejauh ini kita intens komunikasi dengan PKB di daerah sesekali melakukan pertemuan jelang Pilpres 2024," kata Andika Wibawa, Selasa (4/10/2022).

Saat disinggung apakah ada paratai lain yang merapat di Gerindra dan PKB, ia mengatakan pusat membuka lebar untuk partai yang ingin bergabung dalam koalisi itu.

Baca juga: Nasdem Lampung Bentuk Tim Pemenangan Anies Baswedan untuk Pemilu 2024

Baca juga: Bawaslu Perpanjang Pendaftaran Panwascam di 203 Kecamatan di Lampung

"Tentu ya kalau untuk bergabung Gerindra terbuka lebar, tapi yang jelas pak Prabowo Presiden sifatnya sudah final," tuturnya.

Sementara ketua PKB Bandar Lampung, saat dihubungi via WhatsApp belum merespon,

Sebelumnya penguatan barisan koalisi Gerindra dan PKB di Lampung telah melakoni gowes sepeda.

Bahkan dalam moment itu koalisi sudah diberi nama yakni koalisi 'Indonesia Raya'

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Putaran 1

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022-14 Juni 2024

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022-13 Desember 2022.

4. Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022.

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

- Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023

- Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023

- Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023

7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024

8. Masa tenang = 11-13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara

- Pemungutan suara = 14 Februari 2024

- Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024

10. Penetapan hasil pemilu

- Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK

- Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK

11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota

- DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi

- DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.

Putaran 2 (jika ada)

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024-25 April 2024

2. Masa kampanye pemilu = 2-22 Juni 2024

3. Masa tenang = 23-25 Juni 2024

4. Pemungutan suara = 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara = 26-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024-20 Juli 2024

Itulah jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved