Berita Terkini Artis

Besok Baim Wong dan Paula Verhoeven Jalani Pemeriksaan Polisi Imbas Konten KDRT

Artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, akan menjalani pemeriksaan polisi imbas konten prank KDRT yang mereka buat.

Kolase TribunStyle.com / Instagram / YouTube
Foto ilustrasi, Paula Verhoeven dan Baim Wong. Artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, akan menjalani pemeriksaan polisi imbas konten prank KDRT yang mereka buat. 

Sebelumnya dikabarkan, banyak institusi dan perorangan yang melaporkan Baim Wong ke polisi imbas konten prank KDRT tersebut.

Terbaru, Baim dan Paula kembali dipolisikan oleh tim kuasa hukum dari Odie Hudiyanto & Partners.

Tim kuasa hukum tersebut bahkan datang langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan Baim dan Paula.

"Kami dari Odie Hudiyanto & Partners untuk membuat laporan kepada Paula dan Baim atas video viral yang tersebar di media sosial kemarin yang kontennya ngeprank polisi," ucap Mila Ayu Dewata selaku perwakilan tim kuasa hukum Odie Hudiyanto & Partners, dikutip TribunStyle.com dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Rabu (05/10/2022).

Padahal, sebelumnya Baim dan Paula juga sudah dilaporkan oleh komunitas Sahabat Polisi dengan tuntutan Pasal 220 KUHP.

Baca juga: Rizky Billar Bantah KDRT Lesti Kejora, Kuasa Hukum: Itu Tidak, Berlebihan

Baca juga: Artis Cantik Pevita Pearce Ultah ke-30: Thank You, Me

Sekarang Mila dan tim lainnya juga melaporkan pasangan artis tersebut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tapi hari ini dari OHP melaporkan pasal UU ITE," imbuhnya.

Laporan yang mereka layangkan tersebut tentunya bukan hanya laporan biasa.

Sebab, ternyata Baim dan Paula dijerat tiga pasal sekaligus.

Dari ketiga pasal tersebut, Baim dan Paula bisa terancam terkena hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Pasal 36, baik yang merugikan antara pihak perorangan atau badan hukum. Pasal 46 mendistribusikan konten secara ilegal dan Pasa; 51," ujar salah seorang tim kuasa hukum Odie Hudiyanto & Partners lainnya.

"Ya 3 pasal, berlapis. Total 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," sambungnya.

Sebelumnya, Baim dan Paula sudah mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf secara langsung.

Namun, hal tersebut tidak membuat proses hukum dihentikan.

Dari pihak kepolisian sendiri telah menyebutkan bahwa proses hukum atas kasus laporan palsu tersebut akan tetap berjalan.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved