Berita Lampung

Mantan Tenaga Kontrak Kebersihan DLH Bandar Lampung Layangkan Gugatan ke PTUN

"Kalau tidak ada halangan, senin besok kita daftarkan gugatan ke PTUN Bandar Lampung," ujar Kuasa hukum mantan tenaga kontrak pegawai kebersihan DLH

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter
Kuasa hukum mantan tenaga kontrak pegawai DLH Bandar Lampung layangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) pekan depan. 

Menurut Handoko, beban keluarga makin berat terlebih lagi untuk membiayai selama menjalani perawatan di Rumah Sakit.

"Ini salah satu dampaknya, sedangkan mereka sudah dipecat dari pekerjaan sebagai mata pencaharian nya," kata Handoko.

Sementara itu, Pj Sekda Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan gugatan ke PTUN merupakan hak mereka.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan dalam kurun waktu 14 hari setelah menerima SK pemberhentian boleh mengajukan gugatan ke PTUN.

"Katakanlah mereka sudah mengambil sikap untuk mem PTUN kan keputusan ini, ya silahkan saja kita tunggu seperti apa," kata Sukarma.

Sukarma menjelaskan, upaya gugatan ke PTUN untuk menyampaikan hal ihwal yang berkaitan dengan dirinya.

Ia menilai, pemerintah juga punya alasan dalam memberhentikan para tenaga kebersihan kontrak di DLH Bandar Lampung tersebut.

"Kita juga punya alasan memberhentikan mereka, nanti akan ketemu di pengadilan," kata Sukarma.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved