Berita Terkini Nasional

Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Ditarik dari Pasar Singapura

Mi instan merek Mie Sedaap ditarik di pasaran Singapura pada Kamis (6/10/2022). Penyebabnya, SFA menyebut mie tersebut mengandung pestisida.

Editor: Gustina Asmara
TribunTravel
Ilustrasi - Mi instan. Dua jenis mi instan merek Mie Sedaap ditarik dari pasaran Singapura, Kamis (6/10/2022) 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Dua produk mi instan merek Mie Sedaap ditarik di pasaran Singapura pada Kamis (6/10/2022).

Mie Sedaap yang ditarik itu untuk jenis Mie Sedaap Korean Spicy Soup dengan masa kedaluwarsa 17 Maret 2023 dan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken dengan masa kedaluwarsa 21 Mei 2023.

Badan Pangan Singapura atau Singapore Food Agency (SFA) melakukan penarikan itu karena adanya etilen oksida, pestisida dalam produk makanan tersebut.

“Etilen oksida adalah pestisida yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam makanan,” tulis SFA.

Sesuai Peraturan Makanan Singapura, eliten oksida diizinkan untuk digunakan dalam sterilisasi rempah-rempah, dengan batas maksimum residu (MRL) etilen oksida tidak boleh melebihi 50 mg/kg.

Baca juga: Keren, Rendang Goes to Europe Mulai Diproduksi di Bulgaria

Baca juga: Kuliner Lampung, Nikmatnya Pandap Makanan Khas Pesisir Barat Dimasak 8 Jam

Penemuan ini menyusul terdeteksinya etilen oksida dalam produk es krim Haagen-Dazs pada Agustus lalu.

Kemudian SFA melakukan pencarian keberadaan etilen oksida dalam produk makanan lain termasuk mi instan.

SFA mengatakan tidak mendeteksi etilen oksida di produk makanan yang disurvei, selain mi instan Mie Sedaap.

Selanjutnya, SFA akan melakukan pengujian regulasi produk mi instan Mie Sedaap lainnya.

Otoritas Singapura juga bekerja sama dengan importir dan otoritas Indonesia untuk menyelidiki dan memperbaiki penyebab kontaminasi etilen oksida.

Apabila etilen oksida terdeteksi melampaui tingkat maksimum yang ditentukan, maka SFA akan mulai melakukan penarikan produk yang terkena dampak sebagai tindakan pencegahan.

“Meskipun tidak ada risiko langsung untuk konsumsi makanan yang terkontaminasi dengan etilen oksida tingkat rendah, paparan jangka panjang dapat menyebabkan masalah kesehatan,” papar SFA.

SFA menegaskan bahwa paparan etilen oksida dalam produk makanan harus diminimalkan sebisa mungkin.

Bagi masyarakat yang telah membeli produk yang terlibat, disarankan untuk tidak mengonsumsinya.

Sedangkan masyarakat yang telah mengkonsumsi produk yang terkena dampak dan khawatir akan kesehatannya, dapat segera mencari nasihat medis.

Ditarik di Hongkong

Sebelumnya, Mie Sedaap rasa Ayam Pedas Korean Spicy Chicken juga ditarik dari pasaran Hongkong. Penarikan dilakukan Centers for Foods Safety (CFS) Hong Kong.

Penarikan juga akrena penemuan kandungan pestisida dan etilen oksida dalam produk makanan tersebut.

Baca juga: Kuliner Lampung, Cireng Salju Bumbu Rujak di Warung GMC Cuma Rp 1.000 per Buah

Baca juga: Kuliner Lampung, Bakso Psikopat Metro Sajikan Konsep Prasmanan

Produk mi instan ini didistribusikan oleh agen tunggal Golden Long Food Trading Ltd, dan diecerkan oleh PARKnSHOP (HK) Limited.

"CFS mengumpulkan sampel produk dari supermarket di Lok Fu untuk pengujian di bawah Program Pengawasan Makanan rutin. Hasil pengujian menunjukkan sampel mie, paket bumbu, dan bubuk cabai produk mengandung pestisida, etilen oksida," tulis CFS seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan klarifikasi mengenai penarikan produk mi instan asal Indonesia di Hong Kong tersebut.

Dilansir dari informasi resmi, dituliskan bahwa terdapat satu produk asal Indonesia, yaitu Mi Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea merek Sedaap (Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle), yang ditarik dari peredaran karena terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO) dan tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong.

Residu pestisida etilen oksida tersebut ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mi instan.

BPOM menjelaskan, EtO merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi. Temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020.

Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia.

Produk yang beredar di Indonesia telah memenuhi persyaratan yang ada. Lebih lanjut, untuk perlindungan kesehatan masyarakat maka BPOM menindaklanjuti isu yang beredar dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas kemanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian yang dilakukan.

Selain itu, BPOM sedang berproses melakukan kajian kebijakan mengenai EtO dan senyawa turunannya pada mi instan.

Menurut BPOM, pihaknya terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya.

"BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi," pungkas BPOM dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (29/9/2022).

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa suatu produk pangan sebelum membelinya.

Berita dikompilasi dari Tribunnews.com/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved