Sekeluarga di Way Kanan Dibunuh
Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan, Pelaku dan Korban Sering Bertengkar soal Warisan
Pembunuhan sekeluarga di Way Kanan diduga karena pelaku dan korban sering bertengkar soal warisan.
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Pembunuhan sekeluarga di Way Kanan diduga dilatari pelaku dan korban kerap bertengkar soal warisan.
Dugaan pelaku dan korban sering bertengkar karena warisan itu dibeberkan Polres Way Kanan dalam ekspose kasus pembunuhan sekeluarga di Way Kanan di mapolres setempat, Kamis (6/10/2022).
"Motif pembunuhan sekeluarga di Way Kanan ini diduga karena pelaku dan korban sering bertengkar menyangkut masalah warisan," kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.
Kasus pembunuhan sekeluarga di Way Kanan tersebut menghebohkan warga Lampung.
Kasus pembunuhan sekeluarga di Way Kanan itu mencuat setelah adanya laporan orang hilang.
Baca juga: Breaking News Terungkap Pembunuh Satu Keluarga di Way Kanan, Ayah dan Anak Kandung
Baca juga: 5 Orang Sekeluarga di Way Kanan Dibunuh, 4 Jasad Korban Dikubur di Septic Tank
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan, laporan orang hilang tersebut masuk pada 1 Juli 2022.
Dalam laporan, orang hilang itu bernama Juwanda (26), jenis kelamin laki-laki, warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Juwanda tidak diketahui keberadaannya sejak 24 Februari 2022.
Adalah kepala desa setempat yang awalnya berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin soal laporan orang hilang ini.
Dari hasil penyelidikan, Juwanda diduga kuat dibunuh.
Selain Juwanda, ada empat orang lainnya yang juga tidak diketahui keberadaannya.
Dua orang di antaranya adalah pasangan suami istri, Zainudin (78) dan Siti Romlah (45).
Baca juga: Pembunuhan Sadis Sekeluarga di Way Kanan Terbongkar dari Laporan Orang Hilang
Baca juga: Polres Lamsel Belum Terima Laporan Penangkapan Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan
Siti Romlah diketahui adalah ibu kandung Juwanda.
Sementara Zainudin adalah ayah tiri Juwanda.
Dua orang lainnya yang juga dinyatakan hilang adalah Wawan Wahyudin (55) dan Zahra (6).
Wawan Wahyudin adalah anak kandung Zainudin.
Dikubur di Kebun
Mendapat laporan tersebut, Polsek Negara Batin melakukan penyelidikan.
Hasil sementara penyelidikan tersebut, beberapa orang yang hilang diduga kuat dibunuh.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang terduga pelaku.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna membeberkan tim Polsek Negara Batin awalnya mengamankan seorang terduga inisial DW (17) pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
Tim Polsek Negara Batin lalu meminta keterangan kepada DW.
Hasilnya, DW mengakui telah membunuh Juwanda.
Korban Juwanda dibunuh dengan cara dipukul lehernya menggunakan besi yang panjangnya sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah.
"Korban diangkut menggunakan mobil pick up, dibawa ke areal kebun, dan dikubur oleh tersangka," ujar Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.
Dari pengembangan terhadap DW, tim Polsek Negara Batin lalu mengamankan EW (38), ayah kandung DW.
"Hubungan dua pelaku ini adalah anak dan ayah kandung,” imbuh AKBP Teddy Rachesna.
Adapun korban Juwanda adalah adik tiri dari EW.
Berikutnya, DW diminta menunjukkan tempat korban Juwanda dikubur.
Tim Polsek Negara Batin bersama perangkat kampung setempat kemudian mendatangi tempat dikuburnya Juwanda.
Dibuang di Septic Tank
Dari pemeriksaan tersangka EW oleh penyidik, terungkap bahwa tersangka juga melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yang masih satu keluarga.
Empat korban itu tak lain adalah empat orang yang juga dinyatakan hilang, selain Juwanda.
Empat korban tersebut masing-masing Zainudin, ayah kandung EW; Siti Romlah, ibu tiri EW; Wawan Wahyudin, kakak kandung EW; dan Zahra, keponakan kandung EW.
Tersangka diduga membunuh empat korban itu sekaligus dalam satu waktu.
Jasad empat korban kemudian dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.
“Oleh tersangka, sumur septic tank itu ditutup dan dicor menggunakan semen,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Namun, apabila dari hasil pemeriksaan berikutnya kedua tersangka diduga kuat melakukan pembunuhan berencana, maka keduanya bisa dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Adapun barang bukti yang disita berupa sebatang besi sepanjang sekitar 1,5 meter, satu unit ponsel, dan sebilah kapak. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )