Berita Lampung

Polisi Amankan Dua Pelaku Penambangan Batu Diduga Tak Berizin di Lampung Timur

Polisi mengamankan dua pelaku penambangan batu diduga tak berizin di Desa Tanjung Harpan Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing. Polres Lampung Timur amankan dua pelaku penambangan batu diduga tak berizin di Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polisi mengamankan dua pelaku penambangan batu diduga tak berizin.

Penambangan Batu diduga tak berizin tersebut berada di Lampung Timur, tepatnya di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga tiga. 

Dua pelaku penambangan batu diduga tak berizin tersebut yakni IS (58) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur dan SR (65) warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur

Hal tersebut dibenarkan Kanit Tipidter Ipda Meidy Hariyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Kamis (6/10/2022). 

Ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, terjadi pada Selasa (4/10/2022) pukul 11.00 WIB. 

Baca juga: Warga Tanam 8 Pohon Pisang di Jalan Berlubang di Desa Anom Lamsel: Kami Dirugikan

Baca juga: 284 Pelanggaran Lalu Lintas di Pringsewu Kurun 4 Hari Operasi Zebra Krakatau 2022

"Kita amankan tepat di lokasi penambangan batu yang diduga ilegal tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan, awalnya anggota unit tipidter satreskrim Polres Lampung Timur telah melakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan tersebut.

"Ketika sampai di lokasi, didapati kegiatan penambangan batu yang sedang berlangsung," ungkapnya.

Di lokasi, pihaknya menemukan sebanyak enam pekerja yang melakukan penambangan batu tersebut. 

"Yang mana, kegiatan penambangan batu tersebut diduga tidak dilengkapi dengan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Lalu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para pekerja tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, akhirnya polisi melakukan pengamanan kepada dua pelaku.

"Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan pengamanan terhadap para pelaku ini," lanjutnya. 

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan alat-alat yang ada kaitannya dengan aktivitas penambangan batu tersebut.

"Kita amankan juga alat-alat yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut," imbuhnya.

Para pelaku dan barang bukti, dibawa aparat ke Mapolres Lampung Timur untuk diproses lebih lanjut.

"Semua kita bawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan tindakan Kepolisian selanjutnya," paparnya. 

Adapun barang buktinya yakni dua buah batu belah hasil tambang di penambangan batu tersebut.

Sementara, para pelaku dijerat dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Untuk pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara," tukasnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved