Berita Terkini Artis

Proses Hukum Rizky Billar terhadap Lesti Kejora tetap Berjalan Meski Minta Maaf

Polisi sebut bisa mediasi jika Lesti Kejora cabut laporan, jika tidak maka proses hukum tetap berjalan.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Proses hukum Rizky Billar tetap berjalan sampai Lesti Kejora cabut laporan terhadap suaminya. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan meski Rizky Billar minta maaf kepada Lesti Kejora tapi proses hukum tetap berjalan.

Lesti Kejora telah melaporkan Rizky Billar atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tidak terima dengan tindakan suaminya, Lesti Kejora lantas melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam.

Dan kini laporan dari Lesti Kejora masih terus bergulir setelah polisi melakukan olah kejadian perkara.

Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Baca juga: Polisi Bakal Periksa Rizky Billar Hari Ini

Baca juga: Lesti Kejora Ditangani Tiga Dokter Spesialis Akibat Cidera Kepala

Kendati demikian, pihak Rizky Billar dan Lesti Kejora dapat melakukan mediasi.

"Untuk yang dilaporkan oleh saudari kita L ini adalah delik aduan," kata Plt Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip dari TribunJakarta.

"Jadi delik aduan itu jika korban merasa dirugikan dan melapor, itu bisa diproses, itu adalah delik aduan," terang Nurma.

Nurma mengatakan bahwa pihak Rizky Billar dan Lesti Kejora dapat melakukan mediasi jika laporan dicabut.

"Kemudian delik aduan bisa mediasi jika laporan itu dicabut, proses selesai."

"Jadi kalau sudah dicabut dari saudara korban, itu bisa selesai masalahnya," tambah Nurma.

Meski Rizky Billar nantinya meminta maaf kepada Lesti Kejora, tindak pidana tetap bisa berlanjut.

Baca juga: Harris Vriza Bongkar Chat dengan Lesti Kejora dan Rizky Billar

Baca juga: Istri Daus Mini Jualan Baju Demi Kebutuhan Hidup, Susah Senang Bareng

Hal ini dapat terjadi apabila Lesti tidak mencabut laporan polisinya.

"Tapi jika memang ada permohonan maaf, tapi tidak dicabut untuk laporan polisi, itu terus berlanjut untuk tindak pidananya," jelas Nurma.

Untuk ancaman hukuman penjara bagi Billar adalah lima tahun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved