Berita Lampung
Ketua Ormas di Bandar Lampung Dibunuh, Istri Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya
Istri ketua ormas di Bandar Lampung minta polisi tangkap pelaku lainnya pembunuh sang suami.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Istri Ketua Ormas di Bandar Lampung menuntut keadilan kepada penegak hukum.
Putri Sari Hartini, istri Ketua Ormas di Bandar Lampung meminta polisi segera menangkap pelaku pembunuhan terhadap sang suami.
Kasus pembunuhan Ketua Ormas di Bandar Lampung terjadi pada awal bulan Juli 2022 lalu.
Hingga saat ini, Polresta Bandar Lampung masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Putri Sari Hartini ingin pelaku lain pembunuhan terhadap sang suami segera ditangkap dan ditahan.
Baca juga: Warga Tanggamus Lampung Diminta Waspada Banjir dan Longsor saat Musim Hujan
Baca juga: Wanita Tembak Suami di Mesuji Diringkus Berikut Barang Bukti Narkoba
Kasus pembunuhan ketua ormas di Bandar Lampung telah merenggut nyawa Ketua Laskar Merah Putih Kecamatan Sukabumi Hapitul Rochman.
Istrinya Putri Sari Hartini didampingi penasehat hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih mengatakan, keluarga hanya minta keadilan kepada aparat penegak hukum.
Agar semua pelaku yang menganiaya suaminya hingga meninggal dunia segera ditangkap dan ditahan.
"Saya dan anak- anak ditinggal pergi suami untuk selama-lama nya. Kami butuh keadilan. Kenapa yang jadi tersangka hanya satu orang.
Pelaku lainnya kenapa belum menjadi tersangka," tangis Putri didampingi kakak iparnya Dede Kurnia Effendi saat memberikan keterangan pers kepada media di halaman kantor Polresta Bandar Lampung, Kamis (6/10/2022) siang.
Salah satu tim penasehat hukum keluarga korban Juendi Leksa Utama menyampaikan, ini merupakan perkara tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.
Atau bersama- sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan orang meninggal dunia atau penganiayaan yang menjadikan mati orangnya.
Baca juga: Pembunuhan Ketua Ormas di Bandar Lampung, Istri Nangis Minta Pelaku Lain Ditangkap
Baca juga: Mantan Tenaga Kontrak Kebersihan DLH Bandar Lampung Layangkan Gugatan ke PTUN
Menurutnya, baru satu yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam perkara ini, sedangkan delik yang disangkakan yaitu ketentuan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHpidana.
"Itu berarti ada pelaku lainnya yang mesti juga ditetapkan jadi tersangka selain pelaku yang sudah ditahan oleh penyidik," desaknya.
Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini telah berjalan tiga bulan lebih. Perkara ini harus segera dituntaskan. Kami percaya institusi kepolisian akan menjaga kredibilitas dan marwahnya sebagai lembaga penegak hukum.
"Penyelesaian perkara secara adil dan objektif akan menghindari potensi konflik horizontal pada tataran arus bawah mengingat korban merupakan ketua LPM Sukabumi. Untuk itu kami juga minta LMP agar menahan diri dan percayakan kasusnya pada penyidik," jelasnya.
Pengacara yang diketahui sebagai Ketua Lampung Corruption (LCW) ini juga menyampaikan, tidak ada satupun alasan yang dibenarkan bagi orang untuk menghilangkan nyawa orang lain. Semua pelaku ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2022, sekira jam 16.30 wib di Jl. Ir. Sutami Gg. Martini, Way Laga, Sukabumi Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1466/VII/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 03 Juli 2022 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Nomor: SPDP/169/VII/2022/Reskrim, tertanggal 08 Juli 2022.
Meninggal Kena Sajam
Satu pelaku pembunuhan ketua ormas atau organisasi masyarakat akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Bandar Lampung.
Aksi pembunuhan ketua ormas tersebut dilakukan secara berkelompok di Jalan Ir Sutami, Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Minggu (3/7/2022) sekira 16.30 WIB.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku pembunuhan ketua ormas berusia sekitar 30 tahunan.
Ia menambahkan, kronologi meninggalnya korban berinisial HR lantaran penganiayaan berat senjata tajam.
Ini diduga karena pelaku dan korban saling tersinggung saat menghadiri hajatan warga di sekitar lokasi kejadian.
Sebelum bertemu dengan para pelaku, korban sedang menghadiri hajatan tak jauh dari lokasi kejadian.
Sempat terjadi selisih paham, antara korban dengan salah satu pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya.
Tak lama berselang, ternyata korban kembali lagi ke lokasi tersebut dengan mengajak dua orang rekannya.
Namun nahasnya, kedatangan korban dan 2 orang rekannya ini disambut sekelompok pemuda dengan membawa senjata tajam.
Sekelompok pemuda yang belum diketahui jumlahnya ini menyerang korban.
Akhirnya, korban berinisial HR diduga meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara 2 orang rekannya mengalami luka-luka.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut.
Namun dirinya belum banyak berkomentar, lantaran saat ini sudah dilimpahkan ke Polresta.
"Konfirmasi ke Kasatreskrim ya, soalnya korban laporan ke Polresta," kata Warsito, Senin (4/7/2022).
Kendati demikian, Warsito membenarkan jika ada satu orang korban meninggal dunia dalam kejadian tersebut.
Warsito menjelaskan korban HR merupakan warga Kaliasin, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
HR adalah ketua ormas kepemudaan di Lampung tingkat kecamatan.
Menurutnya belum diketahui motif keributan tersebut.
Namun yang jelas saat ini perkaranya sudah ditangani Polresta Bandar Lampung.
"Kemarin langsung kita kordinasikan dengan Polresta, untuk melakukan penyelidikan," kata Warsito.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Halimatus menyatakan pihaknya telah mengamankan 1 orang terduga pelaku.
Namun pihaknya belum dapat membeberkan identitas pelaku yang disebut menyerahkan diri, beberapa jam pasca kejadian.
"Tadi malam 1 orang menyerahkan diri ke Polresta dengan diantar oleh pihak keluarga nya," kata Halimatus.
Menurut Halimatus terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Pihaknya bakal memberikan informasi lebih lanjut setelah melakukan pemeriksaan, dan mengamankan terduga pelaku lainnya.
"Nanti bakal kita informasikan kembali, mudah mudahan bisa kita ekspos dalam waktu dekat ini," kata Halimatus.
Pelaku Utama Diamankan
Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah mengamankan pelaku utama pembunuhan ketua ormas atau organisasi masyarakat.
Korban pembunuhan ketua ormas berinisial HR (40) ditemukan tewas bersimbah darah di Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung, Minggu (3/7/2022) pukul 16.30 WIB.
Pelaku utama pembunuhan ketua ormas akhirnya terungkap berinisial A, warga Bandar Lampung.
Ia menyerahkan diri ke Polresta beberapa saat setelah kejadian tersebut.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, saat ini tersangka berusia sekitar 30 tahunan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga pelaku utama sudah kita lakukan penahanan di Polresta sejak kemarin malam," kata Dennis, Senin (4/7/2022).
Dennis mengungkapkan motif penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurutnya ada ketersinggungan antara korban dan pelaku saat menghadiri hajatan warga di sekitar lokasi kejadian.
"Motif sementara ada ketersinggungan, tapi masih kita kembangkan dan dialami lagi dari keterangan tersangka," kata Dennis.
Dennis menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan A terhadap korban bersama sejumlah terduga pelaku lainnya.
Namun Dennis membantah jika penganiayaan tersebut dilakukan antar anggota organisasi masyarakat.
"Perorangan, bukan kelompok. Masih kita selidiki lagi dari keterangan saksi di sekitar lokasi," kata Dennis.
Karena itu, Dennis tak menampik bakal ada penambahan pelaku lainnya. Yang jelas, lanjut Dennis tersangka A merupakan pelaku utama.
Adapun peranan tersangka A, yakni melakukan suatu tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka A melukai kepala bagian belakang korban dengan menggunakan senjata tajam.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan pengakuan ini diperkuat dengan alat bukti yang ada," kata Dennis.
Dennis menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan dari keterangan tersangka A.
Untuk menangkap kemungkinan terduga pelaku lainnya dalam tindak pidana penganiayaan berat tersebut.
Pasalnya, dari keterangan warga sekitar korban diserang sekelompok orang dengan menggunakannya senjata tajam.
Hasil pengembangan sementara, lanjut Dennis telah diamankan sejumlah alat bukti.
"Ada beberapa barang bukti yang sudah kami amankan seperti celurit dan parang," kata Dennis.
Dennis menyatakan pihaknya juga bakal menginformasikan kembali terkait hasil penyelidikan selanjutnya.
"Nanti untuk hasil penyelidikan selanjutnya akan kami sampaikan," kata Dennis.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama/Muhammad Joviter)