Berita Terkini Artis

Lesti Kejora Alami 4 Luka Akibat KDRT oleh Rizky Billar

Hasil visum Lesti Kejora dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Rizky Billar.

Editor: taryono
(Kolase Istimewa/HO)
Pengacara Rizky Billar membantah tudingan KDRT terhadap Lesti Kejora. Hasil visum Lesti Kejora dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Rizky Billar. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Hasil visum Lesti Kejora dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Rizky Billar.

Lesti Kejora ternyata mengalami 4 luka akibat KDRT oleh Rizky Billar.

Hasil visum tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Bahkan di bagian tubuh Lesti Kejora mengalami gangguan fungsi.

Termasuk di leher istri Rizky Billar, di mana sebelumnya saat menjalani perawatan medis diberi penyangga leher.

Baca juga: Fuji Sedih Warna Lututnya Disebut Terlalu Hitam

Baca juga: Rizky Billar Harus Dapat Perlindungan Khusus, Kuasa Hukum: Sudah Hancur karena Laporan Lesti Kejora

"Hasil visum terkait KDRT sudah dimiliki oleh penyidik," ujar Kombes Endra Zulpan, Jumat (7/10/2022).

Lantas berikut 4 luka di tubuh Lesti Kejora, sesuai dengan hasil visum:

1. Terdapat luka memar di telapak tangan belakang kanan disertai dengan bengkak.

2. Terdapat luka memar di lengan bawah bagian depan sebelah kanan disertai dengan bengkak, lebam dan nyeri, tidak terdapat gangguan fungsi.

3. Luka memar di siku belakang tangan kiri disertai dengan bengkak dan nyeri, terdapat juga gangguan fungsi.

Baca juga: Lesti Kejora Kenakan Cadar Saat Berangkat Umrah Bareng Baby L

Baca juga: Nathalie Holscher Ngaku Sudah Move On dari Sule, Tapi Masih Nangis

4. Terdapat luka memar di leher depan disertai bengkak, lebam, dan nyeri dan terdapat gangguan fungsi.

"Sehingga pada saat Lesti Kejora berobat di rumah sakit kita lihat menggunakan gips yang ada di lehernya," ungkap Kombes Endra Zulpan, dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Jumat (7/10/2022).

Kasus KDRT Naik ke Penyidikan

Kombes Endra Zulpan juga mengatakan status penyelidikan kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora kini naik, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Selain itu pihaknya juga mengimbau agar Rizky Billar dapat memenuhi pemanggilan polisi pada 13 Oktober 2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved