Berita Lampung

Polres Tulangbawang Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Amankan BB 0,65 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Tulangbawang, melakukan penggerebekan rumah pengedar sabu di Kecamatan Menggala Timur.

Editor: Reny Fitriani
Humas polres Tulangbawang Barat
Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Tulangbawang, dari tangan pelaku RA (30), warga Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang. Polres Tulangbawang gerebek rumah pengedar sabu, amankan BB 0,65 gram sabu. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, melakukan penggerebekan rumah pengedar sabu di Kecamatan Menggala Timur.

Dari penggerebekan rumah pengedar sabu itu, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (30), berprofesi buruh yang merupakan pemilik rumah setempat.

"RA tersebut merupakan warga Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang," jelas Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Sabtu (8/10/2022).

Dirinya juga mengungkapkan, penggerebekan rumah pengedar sabu tersebut berlangsung pada hari Selasa (04/10/2022) lalu, sekira pukul 20.00 WIB.

"Penggerebekan kami lakukan sekira pukul 20.00 WIB malam," terangnya.

Baca juga: 2 Penyalahguna Narkoba Tertangkap di Rumah Kontrakan Tulangbawang Barat

Baca juga: Gubernur Lampung Arinal Inginkan Turnamen Golf Terus Digulirkan

Menurut Kasatres, keberhasilan petugas dalam mengungkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Menggala Timur. 

"Petugas mendapatkan informasi, bahwa terdapat sebuah rumah yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Mendapatkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan pada lokasi yang ditujukan tersebut.

"Petugas langsung menuju lokasi yang ditujukan untuk melakukan penggerebekan kepada pelaku," bebernya.

Sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya terlebih dahulu memastikan bahwa rumah tersebut memiliki penghuni di dalamnya.

"Setelah dilihat ada, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap seorang buruh yang menyambi sebagai pengedar sabu," ujarnya.

Selain itu, petugas juga berhasil mensita BB berupa narkotika jenis sabu di dalam rumah pelaku.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugas tersebut berupa 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram.

Serta terdapat juga sebuah pipet (sekop sabu), dan kertas kuningan rokok.

"Semua barang bukti itu kami sita dari tangan pelaku RA," terangnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved